Empat Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

Empat Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

CakrawalaMedia – Empat anggota geng motor jadi tersangka penyerangan polisi. Polres Majalengka menetapkan tersangka dalam kasus penyerangan polisi oleh kawanan geng motor pada Sabtu,12 Juli 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi bersama anggota TNI menangkap 10 anggota geng motor yang meyebabkan anggota Polres Majalengka mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam).

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diamankan setelah kejadian. Mereka yang telah ditangkap kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini kata Kapolres, polisi Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 tersangka.

“ Tersangka pertama, RIY (Riyanto), umur 20 tahun, warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Majalengka, 2 AM (Ali Mukti), umur 19 tahun, warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu,” kata Willy di Mapolres Majalengka, Senin (14/7/2025).

Dua nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M.S.A.B yang masih berumur 16 tahun, penduduk Desa dan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Dan tersangka ke 4 adalah S.R.R. (Samuel Raya Rahmadhan), 21 tahun, warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Sedangkan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di Blok Bagung, Kecamatan Ligung, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Jalan Raya, depan Mako Lanud S. Sukani.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus penyerangan terhadap anggota Polsek Ligung yang dilakukan oleh geng motor aliansi tiga kabupaten tersebut.

Barang bukti tersebut mencakup senjata tajam jenis celurit dan lima unit sepeda motor, sebagian tanpa pelat nomor. “3 (tiga) buah senjata tajam jenis cerulit berbagai ukuran. 5 (lima) unit kendaraan roda dua,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua Kadin Masuk Radar Pilkada Majalengka

Willy menjelaskan, anggota Polsek itu sedang membubarkan geng motor yang akan melakukan tawuran di perbatasan Majalengka-Cirebon, namun karena kalah jumlah, aliansi dari tiga geng motor asal Majalengka, Sumedang dan Indramayu itu balik kanan atau pulang kembali.

“Ditengah jalan di kawasan Ligung, mereka melakukan kegaduhan di jalan yang meresahkan masyarakat, sehingga Polisi segera menertibkan mereka, namun mereka menyerang anggota pakai 3 celurit,” jelas Willy.

Salah satu celurit yang disita memiliki panjang hingga 150 sentimeter. Senjata ini digunakan oleh pelaku untuk menyabet lengan korban yang mengakibatkan luka sobek sepanjang lengan kiri hingga memerlukan 21 jahitan. (C-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)