
Sekdes Cipaku Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
CakrawalaMedia – Sekdes Cipaku jadi tersangka korupsi Dana Desa. Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Cipaku, M. Gian Gandana Sukma (MGS) ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, akibat perbuatan tersangka kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pemeriksaan tim penyidik mengaku uang yang diselewengkan itu dipergunakan untuk bermain judi dan game online.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, Kejari Majalengka telah melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Lapas Majalengka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara marathon.
“Kami akan secepatnya melakukan proses pemberkasan perkara yang ditangani agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor. “Dan kami pastikan proses hukum yang kami tangani ini berjalan cepat dan akuntabel,”jelasnya, Kamis (3/7/2025).
Kasi Intel Kejari Majalengka juga mengungkapkan sejumlah fakta yang menyebabkan Sekdes Cipaku kini mendekam di Lapas Kelas II B Majalengka.
1. Tersangka mentranfer Dana Desa ke rekening pribadinya. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap , tersangka MGS. Tersangka mentransfer DD langsung dari rekening milik Pemerintah Desa Cipaku ke rekening pribadinya yang secara keseluruhan mencapai Rp513.699.732.
2. Fakta mengejutkan lainnya, MGS mengaku uang DD itu dipakai untuk bermain judi online, serta item permainan lainnya (game online) secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel.
3. Tersangka hanya mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa dari jumlah uang yang diselewengkan. Sedangkan jumlah uang yang disalahsalahgunakan mencapai Rp513.699.732. Atau Dana Desa yang tidak bisa pertanggungjawabkan mencapai Rp448.315.756, dan itu dinyatakan sebagai kerugian negara.
Untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Desa ini ada 11 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Majalengka. Penyidik juga mengamankan 72 dokumen penting sebagai barang bukti selama dalam proses penyidikan.
Karena tindakan yang dilakukan tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun serta Rp1 Miliar. Tersangka dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. (C-03)