Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Cipaku Masuk Bui

Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Cipaku Masuk Bui

CakrawalaMedia – Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Cipaku masuk bui. Diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten dijebloskan ke penjara. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Cipaku, M. Gian Gandana Sukma (MGS) ini mendapat perhatian publik.

Selain kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, pengakuan tersangka yang mengaku uang yang dikorupsi habis untuk judi dan game online makin membuat penasaran. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Hendra Prayoga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah melakukan penahanan terhadap. “Tersangka hari ini kami tahan untuk 20 hari kedepan di Tahanan LP Majalengka ujar Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menjelaskan, pihaknya akan secepatnya melakukan proses pemberkasan perkara yang ditangani agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor. “Dan kami pastikan proses hukum yang kami tangani ini berjalan cepat dan akuntabel,”jelasnya.

Berikut sejumlah fakta yang menyebabkan Sekdes Cipaku kini mendekam di Lapas Kelas II B Majalengka.

1. Tersangka mentranfer Dana Desa ke rekening pribadinya.  Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap , tersangka MGS. Tersangka mentransfer DD langsung dari rekening milik Pemerintah Desa Cipaku ke rekening pribadinya yang secara keseluruhan mencapai Rp513.699.732.

2. Fakta mengejutkan lainnya, MGS mengaku uang DD itu ia pakai untuk bermain judi online, serta item permainan lainnya (game online) secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel.

3. Tersangka hanya mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa dari jumlah uang yang diselewengkan. Sedangkan jumlah uang yang disalahsalahgunakan mencapai Rp513.699.732. Atau Dana Desa yang tidak bisa pertanggungjawabkan mencapai Rp448.315.756, dan itu dinyatakan sebagai kerugian negara.

Baca Juga  Majalengka Langkung Sae, Antara Harapan dan Tantangan

Untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Desa ini ada 11 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Majalengka. Penyidik juga mengamankan 72 dokumen penting sebagai barang bukti selama dalam proses penyidikan.

Karena tindakan yang dilakukan tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun serta Rp1 Miliar. Tersangka dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. (C-02)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)