
Camat Kertajati Membuka Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa
CakrawalaMedia – Camat Kertajati membuka sosialisasi aplikasi jaga desa. Camat Kertajati Rizky Ginanjar Satya Graha membuka kegiatan sosialisasi aplikasi Jaga Desa yang digelar di aula Kecamatan Kertajati, Selasa (1/7/2025).
Sosialisasi dihadiri oleh 48 kepala desa dari tiga kecamatan, yakni Kertajati, Jatitujuh dan Ligung. Sosialisasi juga dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka serta Plt Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka.
Dalam sambutannya,Camat Rizki menjelaskan, bahwa ‘Aplikasi Jaga Desa’ adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan desa. Aplikasi ini memiliki banyak fitur. Dalam aplikasi tersebut diantaranya ada fitur :
1. Pelaporan masalah desa, tentang infrastruktur, keamanan, dan lainya. 2. Pengaduan masyarakat. 3. Informasi desa,seperti berita, acara dan lain-lain, serta ada fitur untuk interaksi antara warga dan pemerintah desa.
“Tujuan utama aplikasi Jaga Desa adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,”jelasnya.
Rizky juga menekankan pentingnya aplikasi tersebut dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pembangunan desa. “ Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para operator aplikasi Jaga Desa dari setiap desa dapat memahami dan mengoperasikan aplikasi dengan baik, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pembangunan desa dan partisipasi masyarakat di tiap Kecamatan,”harapnya
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang teknis pengoperasian aplikasi Jaga Desa dilakukan oleh petuga dari Kejaksaan Negeri Majalengka.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, H Eman Suherman memberikan apresiasi kepada Kejari Majalengka, usai penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintahan Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam program Jaksa Jaga Desa.
Dalam acara yang digelar di Aula Dinas DPMD majalengka,pada Selasa (30/6/2025) Bupati Eman Suherman menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa. Hal ini agar penggunaan dana desa benar-benar dipergunakan sesuai regulasi sehingga bisa mendorong kesejahteraan masyarakat. (C-05)