
Pelaku Pencurian Domba di Munjul Dibekuk Polisi
CakrawalaMedia – Pelaku pencurian domba di Munjul dibekuk polisi. Pelaku pencurian ternak domba di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka berhasil dibekuk petugas. Pelaku berinisial ES (45) berhasil dibekuk petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota, Polres Majalengka.
Pelaku yang juga seorang residivis dibekuk polisi setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban pencurian hewan ternak domba di Keluharan Munjul,Kecamatan Majalengka. Plh. Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto dalam keteranganya kepada media menjelaskan, pencurian ternak domba terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Domba tersebut dicuri pelaku dari kandang milik korban,K (58) yang berlokasi di Lingkungan Cibatu Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, tepatnya di RT 002 RW 007. “Korban mengetahui kalu dombanya hilang saat pulang dari mencari rumput. Mengetahui dua ekor dombanya hilang, korban lalu melapor ke Polsek Majalengka Kota,” kata IPTU Piki yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, Kamis (26/6/2025).
Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 25 Juni 2025, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial ES. Pelaku yang diketahui belum satu bulan keluar dari Lapas Majalengka, karena kasus serupa merupakan warga Kecamatan Panyingkiran.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa dua ekor domba yang dicuri, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Start T 2661 TD yang digunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya,”jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.5 juta. “Dan pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan seorang diri,”tambahnya.
IKLAN
Karena perbuatanya, ES kembali meringkuk di ruang tahanan Polsek Majalengka Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (C-03)