Kejari Majalengka Dalami Dugaan Korupsi PT SMU

Kejari Majalengka Dalami Dugaan Korupsi PT SMU

CakrawalaMedia – Kejari Majalengka dalami dugaan korupsi PT SMU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah mendalami dugaan korupsi dalam tubuh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

Kasi Intel Kejari Majalengka mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman atas dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan daerah, yakni PT SMU. “Masih dalam ranah penyidikan, proses sedang berjalan,”ungkap Iman, Selasa (10/6/2025).

Saat ini kata Kasi Intel, penyidik pidana khusus (Pidsus) masuh melakukan pengumpulan data serta dokumen untuk memperkuat penyelidikan. Namun ia belum bersedia untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi dalam perusahaan milik daerah yang didirikan pada tahun 2009 itu.

Kasi Intel menjelaskan, guna mengungkap dugaan korupsi yang ditangani, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa untuk diminta keterangan tak hanya dari internal perusahaan, tetapi juga ada pihak lainnya, temasuk masyarakat umum.

“Proses sedang kami tangani, mohon dukungan semua pihak agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,”pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha merupakan salah satu BUMD Kabupaten Majalengka yang didirikan pada tahun 2009. Pendiriannya berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.

IKLAN

Pembentukan BUMD memiliki beberapa tujuan, diantaranya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Majalengka, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.

Untuk mencapai tujuan dari pendirian BUMD, Peemerintah Daerah (Pemda) Majalengka telah mengucurkan anggaran mencapai miliran rupiah, dalam bentuk penyertaan modal. Penyertaan modal pertama yang bersumber dari APBD Majalengka sebesar Rp 2,5 miliar pada 2010.

Pemda kembali mengucurkan anggaran sebagai penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yakni pada APBD 2012 dan 2016.

Baca Juga  Terlibat Tawuran, Polisi Amankan Belasan Remaja

Sebelum mencuatnya dugaan korupsi yang kasusnya sedang dalam penanganan Kejari Majalengka, hal serupa pernah terjadi ketika perusahaan daerah ini belum berganti nama menjadi PT SMU.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara serta uang pengganti kepada mantan direktur utama (Dirut) PD SMU karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keungan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar. (C-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)