BUMD Bukan “Panti Jabatan” Tim Sukses   

BUMD Bukan “Panti Jabatan” Tim Sukses  

CakrawalaMedia – BUMD bukan “Panti Jabatan” tim sukses. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan “Panti Jabatan” bagi tim sekses (Timses) kepala daerah sebagai bentuk balas budi politik. Sebagai perusahaan milik daerah yang didirikan dan bermodalkan dana pemerintah (APBD) BUMD dituntut dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Institut Kajian Publik Majalengka (IPKM) Abdur Rakhman menanggapi adanya desakan pembubaran Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD. SMU) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka.

Desakan pembubaran pada BUMD yang didirikan pada tahun 2009, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha, itu belakangan ramai di media sosial (medsos). 

Alumnus Universitas Jember (UIJ) ini menilai munculnya wacana membubarkan salah satu BUMD oleh publik tersebut adalah dampak dari kinerja PD Sindang Kasih Multi Usaha yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi nyata sebagaimana tujuan dari pendirianya.

Tujuan pembentukan PD Sindangkasih Multi Usaha kata pria yang akrab disapa Abr ini, berdasarkan tujuan pendirianya adalah menitik beratkan pada peran lembaga ini dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Majalengka, dengan tujuan akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan rakyat, menuju masyarakat maju dan sejahtera.

Kedua berkontribusi maksimal atau menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka, serta beberapa tujuan mulia lainnya.

IKLAN

“Pertanyaanya sekarang sudahkan hal itu dapat dipenuhi oleh PD, sementara Pemkab Majalengka telah memberikan penyertaan modal beberapa kali, sejak penyertaan modal pertama sebesar Rp. 2.5 miliar pada 2010, lalu ditambah lagi penyertaan modal usaha sebesar Rp 5 miliar yang dikucurkan pada tahun 2012 dan 2016,”katanya.

Terjadinya tindak pidana korupsi dalam tubuh PD SMU yang berdasarkan hasil udit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat mencapai Rp 1,9 miliar pada managemen sebelumnya mulai menurunkan kepercayaan masyarakat pada salah satu perusahaan daerah ini.

Baca Juga  Majalengka Bangun Rumah Singgah Hegar Untuk Warga Terlantar

“Kepercayaan masyarakat mulai runtuh terhadap BUMD ini setelah munculnya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan lahan eks bengkok oleh PT SMU senilai Rp1,5 miliar yang hingga kini belum sepenuhnya disetorkan kepada Pemerintah Daerah, dan informasinya sekarang tengah ditangani Kejari Majalengka,” ujarnya.

Menurut Abr, apa yang terjadi pada BUMD milik Pemda Majalengka karena beberapa alasan, seperti penempatan pengelola yang tidak sesuai dengan kompetensi. Kurangnya transparansi dalam proses seleksi, serta adanya faktor politik atau kepentingan.

“Saya kira publik Majalengka sudah paham, siapa orang-orang yang diberikan mandata mengelola PD SMU, serta dampaknya pada kinerja perusahaan daerah selama ini. Tentu ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemda Majalengka dengan pemimpin yang baru,”ucapnya.

Namun alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Cabang Jember ini mengaku tidak sependapat bila BUMD dibubarkan sebagaimana mulai disuarakan warga melalui platform media sosial. Menurutnya BUMD tidak perlu dibubarkan atau ditutup.

“Lakukan saja evaluasi secara menyeluruh, tempatkan orang-orang yang memiliki kompetensi, mampu mengelola BUMD secara profesional dimulai dari adanya transparansi dalam proses seleksinya. Tidak mengulangi kesalahan sebelumnya, menjadikan BUMD sebagai “Panti Jabatan” bagi timses sebagai bentuk balas jasa politik, maka Insya Allah BUMD Majalengka kedepan bisa “Langkung Sae”, pungkasnya. (C-03).

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)