
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Siap Edar
CakrawalaMedia – Polisi amankan ribuan botol miras siap edar. Ribuan botol minuman berakohol (miras) siap edar berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka. Ribuan botol miras yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka tersebut kini diamankan di Mapolres setempat.
Kapolres Majalengka AKPBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo mengatakan, ribuan botol miras itu berhasil diamankan petugas saat digelar operasi di ruas jalan Majalengka-Kadipaten. Tidak tanggung-tanggung minuman yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertibang (Kamtibmas) yang diamankan mencapai ribuan botol.
Tepatnya ada 2.880 botol atau 120 dus miras berbagai jenis. “Ribuan botol miras ini kami amankan saat operasi Pekat di ruas Jalan Majalengka – Kadipaten,”katanya pada, Kamis 22 Mei 2025.
Menurut Sigit Purnomo, ribuan bitol miras tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan bok. Semula petugas tidak menduga bila kendaraan tersebut berisi ratusan dus yang didalamnya ada minuman illegal yang dilarang keras beredar di Kabupataen Majalengka.
“Namun ada peugas yang merasa curiga dengan kendaraan tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan dan ternyata didalamnya ditemukan dus yang didalamya berisi miras,”jelasnya.
Selanjutnya mobil bok yang mengangkut ribuan botol miras diamankan ke Mapolres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait penangkapan mobil pembawa miras, Kapolres Majalengka menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui adanya peredaran miras, atau mencurigai adanya peredaran miras di wilayahnya. Masyarakat dapat melaporkan atau menyampaikan informasi mengenai minuman keras maupun narkoba ke Call Center 110 Polres Majalengka.
Untuk diketahui terkait minuman beralkohol atau miras, Pemkab Majalengka telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Larangan, pengawasan, penertiban pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002. (C-03)