Sebarkan Video Tak Senonoh Pria di Majalengka Ditangkap

Sebarkan Video Tak Senonoh Pria di Majalengka Ditangkap

CakrawalaMedia – Sebarkan video tak senonoh pria di Majalengka ditangkap. Polres Majalengka menangkap pria berinisial JR (50), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. JR ditangkap karena diduga sebagai pelaku penyebaran video tak senonoh melalui WhatsApp.  

Penangkapan dilakukan setelah polisi pelakukan penyelidikan terhadap perbuatan JR yang dilaporkan menyebarkan video hubungan suami istri oleh mantan istri sirinya M (45).

Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo kepada wartawan mengungkapkan, sebelumnya JR dan korban menikah siri. Namun hubungan suami-istri siri antara JR dan korban hanya berlangsung sekitar delapan bulan.

Hubungan keduanya berakhir setelah anak korban tidak menyetujui hubungan tersebut. Korban mengikuti keinginan anaknya dengan memutuskan hubungan dengan pelaku. Korban juga tidak mau dihubungi lagi oleh JR dengan mengganti nomor teleponnya.

Keputusan korban untuk berpisah dan menolak untuk dihubungi lagi tidak bisa diterima oleh JR. Pelaku terus mencarai cara untuk bisa menemui dan menghubungi korban, termasuk berusaha mencari nomor telepon baru milik korban.

Namun upaya yang dilakukan gagal, hingga akhirnya ia mengirimkan video tak senonoh tersebut kepada anak serta sejumlah tetangga korban. Sontak, video yang dikirim korban melalui WhatsApp membuat warga sekitar merasa resah.

IKLAN

“Korban malu dan tertekan setelah rekaman yang mereka buat bersama disebarkan ke orang-orang terdekatnya. Bahkan karena malu ,korban sampai pindah dari kampungnya,” ungkap Ari, Rabu (14/5/2025) malam.

Karena merasa malu dan tertekan, korban kemudian melaporkan perbuatan JR kepada polisi. “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan, dan pada Jumat kemarin pelaku kami tangkap,”kata Ari.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan sekitar 700 video asusila yang disebarkan melalui WhatsApp kepada sejumlah orang, termasuk anak dan tetangga korban. Jumlah rekaman itu jauh lebih banyak dari pengakuan pelaku yang awalnya mengaku memiliki 400 video.

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra Dikabarkan Akan Dampingi  Tersangka INA

Meski pelaku dirinya tidak bermaksud menjual video tersebut, hanya untuk memancing agar korban menghubunginya, namun kata Ari perbuatan yang dilakukan JR melanggar hukum.

“Kami mengimbau agar saksi-saksi atau yang menerima video dari tersangka tidak mengedarkannya ke media sosial atau ke pihak lain. Penyebaran konten asusila dapat berakibat pada tindakan hukum,”ujarnya.

Karena perbuatanya, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (C-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)