
Kecewa Ditinggal Istri Siri, JR Sebar Video Hubungan Badan
CakrawalaMedia – Kecewa ditinggal istri siri, suami sebar video hubungan badan. Kecewa dengan perlakuan istri siri, pria di Majalengka JR (50) sebar video hubungan badan koleksinya. Video hubungan badan itu sengaja disebarkan pelaku dengan tujuan agar istri sirinya mau menghubungi dan kembali bersama.
Namun bukan istri sirinya kembali, pria asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ini malah ditangkap petugas Polres Majalengka dan terancam hukuman penjara.
Penangkapan terhadap JR dilakukan petugas Polres Majalengka setelah menerima laporan dari dari istri sirinya, M (45) yang menjadi korban atas tindakan yang dilakukan JR, dengan menyebarkan video hubungan badan saat masih bersama kepada keluarga serta warga lainnya melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, Pelaku JR dan korban M sebelumnya adalah pasangan suami istri, mereka menikah siri. Pernikahan siri keduanya berakhir setelah berjalan sekira delapan bulan.
Korban M memutuskan meninggalkan suami sirinya atas permintaan anaknya yang tidak setuju ibunya terus berhubungan dengan JR. Karena diminta dan tidak disetujui anaknya, M akhirnya memutuskan meninggalkan suami sirinya itu, korban juga mengganti nomor teleponnya agar tidak bisa lagi dihubungi oleh pelaku.
Keputusan korban yang meninggalkan dan menolak untuk dihubungi lagi membuat JR kecewa. Apalagi usahanya untuk menemui dan mencari nomor telepon M tidak berhasil. “Pelaku lalu melakukan tindakan mengirimkan video hubungan badan tersebut kepada anak serta sejumlah tetangga korban,”jelasnya, Rabu (14/5/2025) malam.
IKLAN
Tak urung video yang dikirim pelaku melalui WhatsApp membuat warga sekitar heboh dan menjadi resah. Bahkan korban yang merasa malu dan tertekan setelah rekaman yang mereka buat bersama tersebar akhirnya pindah dari kampungnya. Korban juga melaporkan perbuatan JR kepada polisi.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 700 video hubungan badan yang disebarkan pelaku melalui WhatsApp kepada sejumlah orang, termasuk anak dan tetangga korban.
Kepada petugas JR mengaku dirinya tidak bermaksud untuk menjual video tersebut. Dirinya sengaja menyebarkan video tersebut untuk memancing agar korban mau menghubunginya. “Pelaku ditangkap pada Jumat malam kemarin, karena perbuatanya JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,”kata Kasat Reskrim Polres Majalengka.
Ia juga mengimbau agar saksi-saksi atau yang menerima koriman video dari pelaku untuk tidak mengedarkannya ke media sosial atau ke pihak lain. “Penyebaran konten asusila dapat berakibat pada tindakan hukum,”ujarnya. (C-03)