Dewan Pengawas RSUD Majalengka Disorot

Dewan Pengawas RSUD Majalengka Disorot

CakrawalaMedia – Dewan Pengawas RSUD Majalengka disorot. Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka yang ditetapkan oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman disorot oleh berbagai kalangan.

Komposisi Dewas RSUD Majalengka yang akan bertugas selama lima tahun kedepan (2025-2030) tersebut dinilai janggal dengan adanya nama seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diketahui saat ini merupakan pejabat Eselon III di Inspektorat Kabupaten Majalengka. Keberadaan pejabat Inpektorat ini dikuatirkan akan mengganggu independensi Dewas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

“ Bisakah Dewas ini independen dalam menjalankan fungsinya, sementara didalamnya ada pegawai dari lembaga pemerintah yang memiliki fungsi mengawasi dan memeriksa mulai penggunaan anggaran, menilai pelaksanaan program kerja, termasuk memeriksa dan menilai kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku. Karena BLUD Rumah Sakit ini juga menjadi obyek pengawasan Inpektorat,” kata pemerhati kebijakan publik Majalengka, Ari Setiawan, Rabu (15/4/2025). 

Kemudian dalam Pasal 9 Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 kata Arie mengamanatkan, bahwa keanggotaan Dewan Pengawas berasal dari banyak unsur. Hal itu dimaksudkan agar dalam menjalankan fungsinya Dewas ini benar-benar bisa independen karena berasal dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat.

Bukan hanya unsur pemilik rumah sakit, atau organisasi profesi serta asosiasi perumahsakitan. “Sedangkan bila melihat dari struktur Dewas yang telah dibentuk, sepertinya unsur-unsur sebagaimana diamanatkan oleh Permenkes belum terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu dikutip dari akun media sosial resmi RSUD Majalengka (IG), susunan Dewan Pengawas RSUD Majalengka sebagai berikut:

Ketua  Dewas : drg. Gelar S. Ramdhani, Sp.RKG. Diketahui drg Gelar merupakan pengurus TPP Pasangan Hade pada Pilkada Majalengka 2024. 

Baca Juga  Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo di Pilres

Anggota: Teguh Subagja D, SE. Diketahui Teguh merupakan pejabat Eselon III a Pemkab Majalengka yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu IV Inspektorat Majalengka.

Anggota lainnya, Dhany Eka Rahadian,S.Sos. Dhanny Eka Rahadian merupakan pejabat Eselon III b yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka. Sedangkan sebagai Sekretaris Dewas adalah, Ari Riyandi, SAP. (C-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)