
Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM Diringkus
CakrawalaMedia – Komplotan pencuri bermodus ganjal ATM diringkus. Komplotan pencuri yang beraksi di Kabupaten Majalengka dengan modus ganjal ATM berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Para pelaku ditangkap setelah memperdaya korbannya, Dede Elis Metitia (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Akibat aksi para pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga anggota komplotan, yakni, F dan A yang diketahui merupakan warga Provinsi Lampung. Satu pelaku lainnya berinisial H, warga Kabupaten Sumedang. Tiga pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Majalengka. Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengungkpkan, pencurian dengan modus ganjal ATM itu dialami korban pada, 18 Februari 2025 di mesin ATM Mandiri SPBU Rajagaluh.
Kronologi peristiwanya bermula saat korban akan mengambil uang di ATM BRI, sekitar Pukul 17.42 WIB. Saat korban masuk ke dalam anjungan ATM sudah ada dua pria tak dikenal. Satu orang di depan ATM BRI, dan seorang lagi berada di depan ATM Mandiri.
Saat korban berada di dalam anjungan ATM itulah, pelaku mulai melakukan aksinya. Salah satu pelaku menyarankan agar korban menarik uangnya dari dari anjungan ATM Mandiri. Tanpa curiga korban mengikuti saran pelaku tersebut. Meski sempat mengalami kesulitan saat akan memasukan kartu ATM-nya, korban terus mencoba.
IKLAN
“Akhirnya kartu ATM korban bisa masuk ke mesin ATM Mandiri, dan saat korban mengetik PIN, salah satu laki-laki tersebut masih ada dibelakangnya. Diduga dia mencatat PIN ATM korban,”ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Meski telah memasukan nomor PIN, namun korban tidak dapat menarik uang dari mesin ATM, sehingga ia membatalkan pengambilan uangnya. Korban lalu meninggalkan lokasi menuju anjungan ATM unit Rajagaluh.
“Saat di anjungan ATM unit Rajagaluh, korban kaget karena kartu ATM-nya sudah terblokir. Diduga pelaku mengambil uang dari rekening korban dengan cara menggunakan ATM BRI milik korban yang ditukar saat ATM SPBU Rajagaluh tersebut,”jelasnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Majalengka. Karena perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C-03)