Tujuh Pengedar Narkoba di Majalengka Diringkus

Tujuh Pengedar Narkoba di Majalengka Diringkus

CakrawalaMedia – Tujuh pengedar narkoba di Majalengka diringkus. Tujuh pelaku pengedar narkoba diringkus oleh petugas dari Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Tujuh orang yang kini mendekam di tahanan Mapolres Majalengka merupakan para tersangka yang ditangkap oleh Polres Majalengka dalam mengngkap peredaran narkoba di wilayahnya.

Para tersangka ini berhasil diamankan oleh petugas selama bulan Januari-Februari 2025. Tujuh tersangka yang diamankan tersebut ditangkap di lokasi serta kasus yang berbeda. Tujuh tersangka tersebut yakni, AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37).

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap di tempat serta kasus yang berbeda. Dari tujuh pelaku diketahui empat merupakan warga Majalengka, dan tiga pelaku lainnya dari luar daerah, warga Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bireun, Aceh.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang besar. “Dari para tersangka juga diamankan sabu-sabu sebanyak 20 paket yang beratnya 13,59 gram, lima paket tembaku sintetis seberat 6,08 gram. Kemudian jenis psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8.035 butir,”kata AKP Sigit Purnomo dalam keterangan persnya, Jumat 28 Februari 2025.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotka di wilayah Kabupaten Majalengka ini merupakan salah satu hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025 M. Tujuh tersangka ini akan mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Pertama tersangka jenis tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancamannya hukumannya minimal 5 tahun, sedangkan tersangka jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

IKLAN

Baca Juga  Peringatan Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Solidaritas

“Selanjutnya bagi tersangka psikotropika, ancaman hukumannya 5 tahun penjara, yang menjual atau mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,”jelasnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Polres Majalengka juga akan terus bergerak dengan memperkuat pintu masuk di wilayahnya sebagai upaya mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, Polres Majalengka akan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba, terutama selama bulan suci Ramadan tahun 2025 ini,”tegasnya. (C-04)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)