
Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curat Lintas Daerah
MAJALENGKA – Polisi bekuk komplotan pelaku curat lintas daerah. Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang biasa beroperasi lintas kabupaten ditangkap tim gabungan Polres Majalengka. Tersangka semuanya merupakan warga Indramayu berinisial DS (38),TR (45) dan SA (53).
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti dari kejahatan mereka. Tiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna putih.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular dalam jumpa pers mengatakan, para tersangka ini ditangkap setelah melakukan aksinya mencuri kendaraan roda empat di wilayah Kertajati, Kabupaten Majalengka. Awalnya hanya berhasil menangkap dua pelaku pada, 2 Februari 2025 di Indramayu. Dalam pengembangannya, polisi kemudian menangkap satu pelaku lainya.
“Dari hasil pengembangan, satu tersangka ditangkap di Bogor,”kata Kasat Reskrim, Jumat (14/2/2025) di Mapolres Majalengka.
Tito menjelaskan, penangkapan tiga tersangka bermula dari laporan Aris Yanto, pemilik kendaraan roda empat yang dicuri para pelaku. Aris Yanto melaporkan telah menjadi korban pencurian kendaraan roda empat merek Avanza pada, Kamis 23 Januari 2025 pukul 5.30 WIB di Blok Kliwon, Desa Sukakerta, Kertajati.
“Korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Kertajati, dari situ kita mulai melakukan pengembangan. Dan ternyata setelah kami dalami ada dua TKP di Majalengka terkait pencurian roda empat itu, “jelasnya.
IKLAN
Singkatnya, lanjut Tito polisi berhasil memperoleh petunjuk bahwa, salah satu pelaku adalah warga Indramayu. Tim Polres Majalengka bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka. Kerja keras tim membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua di daerah Indramayu.
“Dalam melakukan aksinya mereka merusak mobil yang berada dalam garasi dengan cara membuka panel aki, kemudian merusak pintu dan kunci mobil. Para pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat ini masih menggunakan kunci manual,”papar Kasat Reskrim.
Karena perbuatanya, komplotan pencuri yang biasa beraksi di wilayah Majalengka, Indramayu dan Cirebon dijerat pasal 363, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun. (CM-02)