
Desa Nunuk Baru Dicanangkan Jadi Kampung Reforma Agraria
MAJALENGKA – Desa Nunuk Baru Dicanangkan Jadi Kampung Reforma Agraria. Desa Nunuk Baru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dicanangkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Pencanangan dilakukan oleh Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, Kamis (13/2/2025).
Pencanangan Kampung Reforma Agraria yang dilaksanakan halaman balai Desa Nunuk Baru ditandai dengan penyerahan 1.641 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat di dua desa tersebut.
“Hari ini kami melakukan penyerahan sertifikat elektronik hasil redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, kawasan ini sudah lama didiami oleh masyarakat, dan warga sudah lama menunggu untuk bisa memiliki hak atas tanah tersebut,”kata Ossy Dermawan.
Wamen menjelaskan bahwa, 1.641 bidang sertifikat elektronik itu telah dibagikan, dengan hampir 1.600 di antaranya diberikan kepada keluarga-keluarga yang ada di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal. Selain memberikan legalitas atas tanah milik masyarakat, juga dilakukan pencanangan Kampung Agraria. “Kampung Agraria ini digagas oleh masyarakat setempat dengan dukungan dari gugus tugas reforma agraria,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu Wamen ATR/BPN memberikan apresiasi atas kinerja Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi yang dinilai telah bekerja keras agar masyarakat mendapatkan legalitas hak atas tanah serta akses agar tanah tersebut bisa digunakan secara maksimal untuk kemakmuran.
Usai pencanangan Ossy Darmawan melanjutkan kegiatanya dengan mengunjungi beberapa usaha yang dijalankan oleh masyarakat setempat. Usaha yang dijalankan oleh warga diantaranya pondok domba, demplot bawang, hingga rumah tenun gadot.
IKLAN
Ossy berharap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong masyarakat untuk beralih dari pertanian tradisional ke usaha yang lebih produktif.
“Saya pikir kawasan ataupun kampung reforma agraria ini merupakan contoh yang sangat baik, bagaimana suatu kawasan diberikan pengelolaannya oleh negara, hak miliknya oleh negara, kemudian diatur penataan aksesnya oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, pemerintah telah menyerahkan sertifikat untuk lahan yang luasnya mencapai 39,7 hektare. Luas lahan itu terdiri dari 1.570 hak milik keluarga. Ada juga tanah unuk pemerintah Desa Nunuk 22, Desa Cengal 10, dan kabupaten ada 18.
Dedi juga mengungkapkan rencana jangka panjang bagi kawasan tersebut, termasuk pemberdayaan masyarakat, dengan fokus pada peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat dan sejahtera, serta pembentukan museum yang akan menjadi tempat pelestarian pusaka-pusaka bersejarah. (CM-02)