PDIP Pecat Hamzah, Eks Ketua PAC PDIP Sumberjaya

PDIP Pecat Hamzah, Eks Ketua PAC PDIP Sumberjaya

MAJALENGKA – PDIP pecat eks Ketua PAC PDIP Sumberjaya. Eks Ketua PAC PDIP Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Hamzah resmi dipecat sebagai anggota partai. Pemecatan terhadap mantan Anggota Fraksi PDIP DPRD Majalengka periode 2018-2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Hamzah dipecat sebagai anggota partai setelah dilaporkan oleh DPC PDIP Majalengka dengan alasan tidak mendukung paslon yang diusung oleh partainya pada Pilkada Majalengka 2024 lalu. Hamzah yang menjadi Ketua Pemenangan Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2018, pada Pilkada Majalengka dilaporkan telah memberikan dukungan pada paslon yang diusung partai lain.

Dalam sebuah pernyataan resminya, Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi mengatakan bahwa, ada beberapa kader yang tidak tunduk pada keputusan partai. “Kami masih mengumpulkan data serta bukti-bukti sebagai laporan kepaada DPP,”kata Karna Sobahi  dalam satu acara di Kantor DPC PDIP pada 10 Januari 2025.

Disebutkan ada beberapa kader yang dinilai indisipliner dan tidak mematuhi keputusan Ketua Umum PDIP, salah satunya adalah Hamzah.

Hamzah Minta Keadilan Pada Megawati

Menyikapi pemecatan yang dilakukan terhadap dirinya, Hamzah menyatakan akan meminta keadilan pada Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarno Putri. Hamzah yang calon anggota legislatif (Caleg) Majalengka pada Pemilu 2024  menilai pemecatan terhadap dirinya itu tidak adil.

IKLAN

Sebagai kader, dirinya telah lama dan turut aktif dalam mengamankan dan mensukseskan keputusan partai, termasuk menjadi Ketua Pemenangan Jokowi-Maruf Amin saat Pilres. Dirinya menyebut keputusan itu tidak dipertimbangkan secara adil.

“Kami sangat keberatan dengan keputusan ini. Kami meminta dengan hormat kepada Ibu Megawati untuk membatalkan keputusan pemecatan ini,” kata Hamzah dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Hamzah, pemecatan terhadap dirinya disinyalir berkaitan dengan akan dilakukanya Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW akan dilakukan setelah salah seorang anggota dewan dari Dapil yang sama dengan dirinya meninggal dunia. Sebagai caleg, Hamzah merupakan peraih suara terbanyak berikutnya, sehingga posisi tersebut merupakan haknya. “Untuk itu saya meminta keadilan dan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan,”ujarnya.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Majalengka Gelar GPM

Juru bicara kuasa hukum Hamzah, Dicky Kushiary T menyatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan untuk membatalkan pemecatan tersebut. “Kami memohon kepada KPU dan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka untuk menunda atau menangguhkan proses PAW terhadap almarhum Edy Anas Djunaedi,” kata Dicky.

Dicky  menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024, yang terpilih dalam Pemilu 2024 adalah Edy Anas Djunaedi, dengan suara terbanyak 9.703. Dalam peraturan KPU, jika terjadi PAW, yang berhak menggantikan adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam urutan peringkat yang sama dari partai yang sama. Dalam hal ini, Hamzah berada di urutan keempat, dan berhak menggantikan posisi tersebut.

Dicky menambahkan bahwa, apabila PAW terjadi, maka Hamzah adalah pengganti yang sah karena perolehan suaranya yang berada di urutan keempat. Dicky juga menegaskan pihaknya juga sudah mengajukan gugatan terkait pemecatan itu ke Mahkamah Partai PDIP. “Kami berharap Mahkamah Partai bisa meninjau ulang keputusan ini,” pungkasnya.

Kata Ketua DPD PDIP Jabar Soal Pemecatan Hamzah

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa, keputusan atas pemecatan Hamzah tersebut bukan tanpa alasan. Ono Surono menjelaskan bahwa, pemecatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan yang diterima oleh DPC PDIP Majalengka.  

DPC PDIP menerima laporan kalau yang bersangkutan  dalam Pilkada 2024 tidak memberikan dukungan kepada paslon yang diusung oleh PDIP. “Pemecatan itu memiliki alasan, pemecatan dilakukan berdasarkan laporan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, bahwa yang bersangkutan ini tidak mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDIP Perjuangan,”kata Ono melalui WhatsApp kepada media. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)