
Terlibat Kasus Korupsi Dua Pejabat Terancam Diberhentikan
MAJALENGKA – Terlibat kasus korupsi dua pejabat terancam diberhentikan. Dua pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini telah dinonaktifkan merupakan pejabat Eselon II dan III di Pemerintahan Kabupaten Majalengka.
Dua pejabat yang terancam diberhentikan yakni, mantan Kepala BKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, dan Sekretaris Bapelitbangda Maya Andriati. Keduanya telah dinyatakatakan bersalah oleh Majlelis Hakim Tipikor Bandung dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Majelis Hakim Tipikor Bandung dalam sidang putusan pada pada, Kamis 23 Januari 2025 memutuskan dua ASN Kabupaten Majalengka ini dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan wewenang jabatan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan empat terdakwa dalam kasus Pasar Cigasong, termasuk Irfan dan Maya dengan vonis hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara. Proses hukum untuk tiga terdakwa telah inkrah, sedangkan INA mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2025 mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Salinan putusan menjadi syarat dalam proses administrasi untuk meminta pertimbangan teknis (pertek) dari BKN RI.
Partek BKN RI dibutuhkan untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN Pemkab Majalengka, setelah yang bersangkutan diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang. “BKSDM masih menunggu salinan putusan yang bersifat inkrah, sekarang masih banding, sehingga belum diproses meski sudah vonis,”kata Gatot.
IKLAN
Saat ini lanjutnya, keduanya telah dinonaktifkan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka. Keduanya dinonaktifkan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini statusnya nonaktif sebagai ASN, untuk proses lainnya belum dilakukan, karena masih menunggu salinan putusan yang bersifat inkrah dari pengadilan,”jelasnya. (CM-03)