Perda Perlindungan Pasar Rakyat Bak Macan Kertas

Perda Perlindungan Pasar Rakyat Bak Macan Kertas

MAJALENGKA – Perda perlindungan pasar rakyat bak macan kertas. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Pembelanjaan di Kabupaten Majalengka bak macan kertas.

Perda yang diharapkan dapat melindungi pedagang pasar tradisional dan toko-toko kecil belum memberikan dampak terhadap keberlasungan usaha pemodal kecil. Sebaliknya, persaingan pasar tradisional dan pasar modern terlihat semakin massif.

Keberadaan pasar modern berupa toko ritel berjejaring hingga pusat perbelanjaan terus tumbuh di tengah-tengah pasar tradisional dan toko-toko kelontong milik pemodal kecil. Toko modern berjejaring tumbuh subur hingga daerah pedesaan.

Kondisi itu sangat disayangnya, sebab dinilai akan terjadi persaingan yang tidak sehat makin membuat pedagang pasar tradisional dan toko kecil makin kesulitan bernapas karena kalah bersaing dengan toko berjejaring.

” Katanya Majalengka sudah punya Perda untuk melindungi pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil yang mengatur jarak serta waktu beroperasitoko modern. Tapi yang terlihat Perda itu seperti macan kertas, toko modern terus tumbuh di berbagai daerah,”ujar Deden, pemilik toko kelontong di jalan Gerakan Koperasi Majalengka, Jumat (7/2/2025).

Tak hanya di jalan Gerakan Koperasi, tumbuh suburnya mini market di kawasan lainya seperti di Jalan Pemuda dan Siti Armilah juga dikeluhkan pemilik toko kecil. “Katanya jumlahnya akan dibatasi tapi yang terlihat malah makin banyak saja,”ujar Irman.

IKLAN

Pemerhati Majalengka Ari Setiawan mengatakan, sebenarnya Perda yang terbit pada 2022 itu memiliki semangat yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak sekaligus. Baik toko dari pemodal besar ataupun pemodal kecil. Karena didalmnya juga ada pengaturan jarak operasional serta jam beroperasi.

“Namun, fakta di lapangan memang tidak bisa dipungkiri pertumbuhan toko ritel berjejaring seakan tidak terkendali. Fenomena ini sangat berpotensi mematikan usaha ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang bertaruh pada pasar tradisional dan toko kelontong,”ujarnya.

Baca Juga  Warga Meninggal Dunia Saat Mencoblos

Toko-toko modern kata Ari di Majalengka sekarang nyata terlihat berjejer bebas dengan jarak yang hampir tidak sampai lima menit perjalanan. “ Bila fenomena ini terus dibiarkan, pemodal kecil tarung bebas dengan pemodal besar, maka pemerintah tengah menggali kuburan untuk usaha-usaha kecil milik masyarakat kecil,”tandasnya. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)