
Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1,2 M Dari Kontraktor Nakal
MAJALENGKA – Kejari Majalengka selamatkan uang negara Rp1,2 miliar dari kontraktor nakal. Kejaksaaan Negeri (Kejari) selamatkan uang negara lebih dari Rp1,2 miliar dari kontraktor atau rekanan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka.
Uang negara yang tepatnya berjumlah Rp. 1,203,376,472.06,- tersebut merupakan pengembalian dari pengusaha atau kontraktor yang pekerjaanya menjadi temuan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya pengembalian Rp. 1,203,376,472.06,-,maka uang negara yang masih belum disetorkan ke kas Pemda Majalengka masih tersisa sebesar Rp 2.539.064.723,81,- dari total yang harus diselesaikan sebesar Rp. 3.742.441.195,87,-.
Uang negara yang sudah disetorkan dan belum disetor tersebut merupakan hasil dari bantuan hukum oleh Kejari Majalengka kepada Pemkab Majalengka. “Kami baru saja melaksanakan Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Negeri Majalengka kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka,”kata Kasi Intel Kejari Majalengka Moch.Ridwan Darmawan dalam keterangan persnya, Senin (3/2/2025).
Rapat kootdinasi dihadiri langsung oleh Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan SH,MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka ,dengan mengundang sejumlah Kepala atau perwakilan OPD serta Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Kepala atau perwakilan OPD yang mengikuti rapat koordinasi yakni, dari Dinas PUTR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kecamatan Cigasong serta Badan Keuangan dan Aset Daerah. Serta dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka.
IKLAN
“Rapat hari ini dilakukan untuk membahas progress dan laporan terkait penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 melalui Surat Kuasa Khusus dari 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku Penyedia barang dan jasa,”jelasnya.
Berkenaan penyelesaian hasil audit temuan BPK kata Kasi Ridwan, Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan Pemanggilan kepada 12 perusahaan yang menjadi penyedia barang dan jasa, pada Oktober 2024 lalu.
“Dari kegiatan Bantuan Hukum tersebut dari yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 3.742.441.195,87, yang disetor sebanyak Rp. 1,203,376,472.06,-. Sehingga masih tersisa sebanyak Rp. 2.539.064.723,81,”ungkap Ridwan.
Selain itu dari koordinasi ada dua OPD yang belum diajukan SKK, serta akan mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Majalengka yaitu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka dengan setoran yang harus diselesaikan Rp. 75.629.805,-, dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) dengan setoran yang harus diselesaikan Rp. 31.186.474,40,-.
“Ada dua OPD yang belum terselesaikan dan belum diajukan SKK, serta akan mengajukan SKK yaitu, BKAD yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 75.629.805, sudah setor sebanyak Rp. 3.253.404, sisa Rp. 72.377.4012. Lalu DKP3 yang harus diselesaikan sebanyak Rp. 31.186.474,40, sudah setor sebanyak Rp. 9.000.000, sisa sebanyak Rp. 22.186.474,40,-. Selanjutnya untuk hasil temuan audit BPK 2024 akan diselesaikan secara internal di Pemda Majalengka,”pungkasnya. (CM-01)