
Dua Miliar Lebih Uang Negara “Nyantol” di Pengusaha Nakal
MAJALENGKA – Dua miliar lebih uang negara “nyantol” di pengusaha nakal. Uang negara sebesar dua miliar lebih atau tepatnya, Rp 2.539.064.723,81,-itu masih “nyatol”di pengusaha nakal. Berdasarkan hasil audit BPK RI pengusaha bersangkutan belum melakukan pengembalian kepada pemerintah, meski telah melampaui batas waktu pengembalian.
Batas waktu pengembalian uang negara karena kelebihan bayar atas satu pekerjaan adalah 60 hari sejak diterbitkanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPR RI.
Upaya penyelesaian oleh Pemkab Majalengka yang dibantu oleh Kejari Majalengka baru menyelamatkan sebagian. Uang negara yang masih belum dibayarkan pengusaha masih lebih besar. Kejari Majalengka berhasil menyetorkan uang negara sebesar Rp. 1,203,376,472.06,- dari total yang harus diselesaikan sekitar Rp 4 miliar, tepatnya sebesar Rp. 3.742.441.195,87,-.
Kasi Intel Kejari Majalengka Moch.Ridwan Darmawan dalam keterangan persnya, Senin (3/2/2025) mengatakan, Kejari Majalengka membantu Pemda Majalengka dalam penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023. Dalam proses penyelesaian, Kejari Majalengka telah memanggil 12 pengusaha pada Oktober 2024 lalu.
Pemanggilan pada pengusaha atau kontraktor dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Majalengka. Hal itu dilakukan untuk melakukan penyelesaian hasil temuan audit BPK RI tahun 2005 sampai dengan 2023 yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.
“Dari total yang harus diselesaikan sebesar Rp. 3.742.441.195,87,-, yang diselesaikan sebesar Rp. 1,203,376,472.06,-, sehingga yang belum diselesaikan sebesar Rp 2.539.064.723,81,-,”ungkapnya.
IKLAN
Siapa 12 Kontraktor Yang Dipanggil Kejari?
Lalu siapa 12 kontraktor atau pengusaha yang dipanggil Kejari Majalengka untuk menyelesaian hasil audit BPK? Dari hasil penelusuran yang mengacu pada LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021-2023, kontraktor yang belum mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaanya setelah audit ada diantaranya diketahui memiliki kedekatan dengan “penguasa”.
Meski diketahui belum menyelesaian temuan BPK hingga batas yang diatur dalam Pasal 3 PBPK 2/2017 jo Pasal 20 UU 15/2004, setiap tahun anggaran kontraktor bersangkutan masih mendapat kepercayaan mengerjakan projek-projek Pemkab Majalengka. Bahkan ada diantaranya yang masih mengerjakan projek Pemda Majalengka yang nilainya ratusan hingga miliran rupiah.
Sementara berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2022 dan 2023 kelebihan pembayaran atas projek pemerintah setelah dilakukan audit besar adalah paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan Irigasi, dan Jaringan Irigasasi di Dinas PUTR. Dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2022 dan 2023 jumlahnya tercatat sekitar Rp 2 miliar.
Dalam satu wawancara Sekdis Dinas PUTR, Ruchyana mengatakan, bahwa besarnya potensi kerugian itu muncul akibat sulitnya kontraktor yang pekerjaannya menjadi temuan BPK sulit dalam pengembalian, meski pihaknya melakukan penagihan berulangkali. (CM-01)