Warga Majalengka Minta Pidanakan Kontraktor Nakal

Warga Majalengka Minta Pidanakan Kontraktor Nakal

MAJALENGKA – Warga Majalengka minta pidanakan kontraktor nakal. Kontraktor nakal yang mengakali proyek-proyek pemerintah harus diproses secara hukum pidana. Upaya penegakan hukum pidana terkait proyek pemerintah yang tidak sesuai bestek akan memberikan efek jera.

Hal itu diungkapkan Ketua Gerakan Majalengka Mengajar (GMM) Dadang Hermawan terkait banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pekerjaan-pekerjaan milik Pemkab Majalengka dalam beberapa tahun terakahir.

Banyaknya temuan BPK itu menurutnya, salah satu sebabnya adalah praktik curang yang dilakukan kontraktor dalam mengerjakan proyek yang tak sesuai dengan kontrak. Akibatnya banyak hasil pembangunan yang pembiayaanya bersumber dari pemerintah kualitasnya buruk sehingga cepat rusak.

Temuan BPK terkait pekerjaan milik pemerintah sehingga ada pengembalian kelebihan bayar hingga miliaran rupiah kata Dadang adalah bukti kongkrit yang tidak boleh terjadi lagi kedepan.

Namun sangat disayangkan, yang terjadi malah ada kesan pemerintah melindungi kontraktor nakal. Ada kesan diperlakukan istimewa. Terbukti kontraktor nakal tersebut belum membayar pengembalian uang negara atas pekerjaan yang menjadi temuan BPK-RI.

Sedangkan Pasal 3 PBPK 2 tahun 2017,Jo Pasal 20 UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ditegaskan, bahwa temuan kerugian negara oleh BPK harus diselesaikan 60 setelah terbitnya LHP BPK.

IKLAN

“Aturannya juga tegas jika sudah melebihi batas waktu 60 hari bisa di kenakan sanksi pidana dan denda. Faktanya di Majalengka hari ini, pengembalian uang negara atas dasar temuan BPK pada tahun anggaran yang telah lewat belum terselesaikan, dan tidak ada tindakan apapun,”ungkapnya.

“Dalam hal ini kami meminta Pemkab melakukan melakukan blacklist pada kontraktor nakal, pidanakan kontraktor yang abai terhadap temuan BPK sebagaimana aturan yang berlaku,”tandasnya.

Baca Juga  Korban Longsor Cipadung Ditemukan Meninggal

Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan membenarkan masih adanya enam OPD atau dinas yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK Jawa Barat.

”Masih ada yang belum terselesaikan dari temuan BPK RI karena masih ada hambatan. Dalam upaya penagihan penyelesaian kerugian negara itu sangat rumit sehingga ada yang belum mengembalikan ke kas negara,”jelasnya.

Untuk menyelematkan uang negara itu, pihak Pemda Majalengka kata Hendra telah membuat memorandum of unferstanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Majalengka.

Dengan MoU tersebut diharapkan dapat cepat menuntaskan pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan BPK pada akhir Desember 2024. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)