
Darurat Korupsi, GMM Pasang Baligo Depan Pendopo
MAJALENGKA – Darurat korupsi, GMM pasang baligo depan Pendopo. Majalengka disebut darurat korupsi, Gerakan Majalengka Mengajar (GMM) lalu memasang baligo di depan kantor bupati atau Pendopo. Tak hanya di depan Pendopo, baligo berukuran besar juga dipasang di depan kantor DPRD Majalengka, serta titik strategis lainnya di pusat kota, Rabu (23/1/2025).
Dari pantauan, baligo yang dipasang di depan Pendopo bertuliskan “Majalengka darurat tindak pidana korupsi. Pj Bupati Majalengka dan Kejari Majalengka gagal kembalikan milyaran uang rakyat dari pengusaha nakal dan dinas-dinas lainnya”.
Baligo dengan narasi yang sama juga dipasang di beberapa titik strategis diantaranya, kawasan Bundaran Munjul, GGM, Alun-alun serta sejumlah ruang publik lainnya.
Sekretaris GMM, Rizki mengatakan, pemasangan baligo di depan kantor bupati dan tempat strategis lainnya adalah bentuk keprihatinan terhadap kondisi Kabupaten Majalengka. Pemasangan baligo juga sebagai bentuk harapan masyarakat terhadap bupati dan wakil bupati terpilih, yang telah berjanji akan akan melakukan pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan bentuk partisipasi kami, sebagai warga negara yang peduli pendidikan berkualitas dalam hal berkehidupan yang baik, yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, efektif, efesien serta melayani, bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta penghamburan anggaran,”kata Rizki.
GMM sebagai organisasi dan elemen masyarakat tentunya harus turut aktif berperan dalam mewujudkan amanat konstitusi, yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dengan panduan aturan perundangan dan moral-etis bernegara.
IKLAN

“Langkah perbaikan sistem dan ketaatan pemerintah daerah untuk menjalankan peraturan perundangan, menjadi perhatian dan fokus kami melalui kerja-kerja pengawasan melalui pengumpulan data dan informasi, yang kemudian kami susun menjadi hasil kajian yang aktual, faktual dan konfrehensif. Kemudian kami sajikan sebagai bahan rekomendasi untuk pemerintah melalui eksekutif dan legislatif,”jelasnya.
Seperti diberitakan, ada enam OPD di lingkungan Pemda Majalengka yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK-RI terkait proyek-proyek milik pemerintah. Dari temuan BPK diketahui adanya kelebihan bayar pada pengusaha atau kontraktor yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah. Pengembalian mesti dilakukan oleh vendor karena berdasarkan temuan BPK hasil pekerjaan tak sesuai dengan kontrak.
Ironisnya kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut setiap tahun anggaran masih diberikan kepercayaan mengerjakan proyek-proyek milik Pemkab Majalengka. Sementara berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022, kontraktor bersangkutan harus mengembalikan ratusan juta rupiah atas proyek yang dikerjakan, dan belum terselesaikan.
Sedangkan mengacu pada Pasal 3 PBPK 2 tahun 2017,Jo Pasal 20 UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ditegaskan, bahwa temuan kerugian negara oleh BPK harus diselesaikan 60 setelah terbitnya LHP BPK. (CM-01)