Enam OPD Majalengka Belum Selesaikan Temuan BPK

Enam OPD Majalengka Belum Selesaikan Temuan BPK

MAJALENGKA – Enam OPD Majalengka belum selesaikan temuan BPK. Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyelesaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Januari 2025. Ironisnya berbagai temuan BPK tersebut bukan program atau projek pada Tahun Anggaran 2024, melainkan hasil temuan badan pemeriksa pada tahun anggaran sebelumnya.

Sementara berdasarkan regulasi pada Pasal 3 PBPK 2/2017 jo. Pasal 20 UU 15/2004 ditegaskan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat terkait juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan dokumen pendukung.

Jawaban atau penyelesaian atas temuan tersebut disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan. Faktanya sampai  saat ini hasil temuan BPK pada tahun anggaran 2024, yakni  2021,2022,2023 belum terselesaikan. Kondisi itu menyebabkan munculnya potensi kerugian negara hingga miliran rupiah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan tak menampik terkait masih adanya OPD yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK-RI Jawa barat tersebut. Namun ia enggan untuk mengungkapkan OPD atau dinas yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK.

 “Betul memang masih ada yang terselesaikan dari temuan BPK RI, ada beberapa OPD yang belum karena masih ada hambatan,”kata Hendra akhir pekan kemarin. Hendra berharap OPD yang belum menyelesaikan hasil temuan BPK-RI, dan tidak menganggap remeh hasil temuan tersebut.

Sebelumnya, BPK RI Perwkilan Jawa Barat menemukan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka. Potensi munculnya kerugian negara hingga miliaran rupiah itu berdasarkan hasil audit BPK RI pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun terakhir.

IKLAN

Baca Juga  Polres Majalengka Siap Amankan Semua Tahapan Pemilu

Untuk menyelamatkan uang negara itu, Pemkab Majalengka telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kerjasama Pemkab dan Kejari Majalengka diharapkan dapat menuntaskan pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan BPK-RI pada akhir Desember 2024.

Namun upaya itu belum mampu menuntaskan seluruh hasil temuan BPK-RI. Masih ada miliaran uang negara yang belum dikembalikan oleh vendor atau kontraktor yang mengerjakan projek-projek Pemkab Majalengka. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)