Tiga Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Dituntut 4,6 Tahun Penjara
MAJALENGKA – Tiga terdakwa kasus Pasar Cigasong dituntut 4,6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menuntut tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) selama 4,6 tahun penjara. Tiga terdakwa yang dituntut 4,6 tahun penjara yakni, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Andi Nurmawan. Sedangkan satu orang terdakwa lainnya, yakni Maya Andriati hanya dituntut hukuman 1,6 tahun tahanan rumah.
Tuntutan hukuman pada empat terdakwa kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/1/2025).
Semula pembacaan tuntutuan pada para terdakwa akan dilakukan pada persidangan pada, Kamis 9 Januari 2024. Namun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan diundur pada Senin hari ini.
Dalam pembacaan surat tuntutan JPU Kejati Jawa Barat menegaskan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Menurut JPU, berdasarkan fakta dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa maka,pihaknya berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Jaksa penuntut meyakini empat terdakwa ini telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. “Dalam hal ini kami menuntut agar terdakwa Maya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah. Selanjutnya tiga terdakwa lainnya, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan,”kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.
IKLAN
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tiga terdakwa yakni Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriati terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sedangkan terdakwa Andi Nurmawan sebagai pemberi. Terdakwa terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada 20 Januari 2025.
Sementara itu Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen menanggapi tuntutan JPU mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Kami melihat bahwa selama persidangan tidak ada alat bukti yang sahih yang bisa meyakinkan hakim. Bahkan mereka mengubah keterangannya dari BAP dengan keterangan persidangan,” kata Roy Jansen kepada wartawan usai persidangan. (CM-01)