
Pemkab Majalengka Belum Selesaikan Temuan BPK
MAJALENGKA – Pemkab Majalengka belum selesaikan temuan BPK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka hingga saat ini belum menyelesaikan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya dalam satu tahun anggaran, temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdiri dari beberapa tahun anggaran. Sementara batas waktu penyelesaian sesuai ketentuan BPK memberikan waktu 60 hari untuk diselesaikan atas temuan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih ada enam OPD yang menyelesaikan temuan BPK. Dinas bersangkutan belum menuntaskan temuan BPK karena mengalami kendala, diantaranya, OPD bersangkutan kesulitan dalam melakukan penagihan atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan (Proyek Pemerintah) yang melibatkan pihak rekanan atau pengusaha.
Kelebihan pembayaran yang kemudian harus dikembalikan kepada negara timbul berdasarkan hasil pemeriksaan pada pekerjaan karena kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang. “Kami bukan tidak berusaha menagih atas kelebihan pembayaran pada kontraktor atau pengusaha yang pekerjaanya menjadi temuan BPK, namun terus terang saja kami mengalami kesulitan,” ujar salah satu pejabat OPD, Rabu (8/1/2025).
Menurut pejabat OPD tersebut, sebagai bentuk upaya menagih kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemerintah daerah tersebut, Pemkab Majalengka telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
“Pak Pj Bupati sudah membangun MoU dengan Kejari, untuk mengembalikan kelebihan bayar untuk dikembalikan ke kas negara, targetnya sih akhir tahun kemarin sudah beres semua, tapi ya masih ada yang belum,” ungkap pejabat OPD tersebut.
IKLAN
Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan membenarkan masih belum terselesaikanya sejumlah temuan BPK RI. “Belum terselesaikan, masih ada sejumlah OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK atas kegiatan yang dilaksanakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPK RI Perwkilan Jawa Barat menemukan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka. Potensi munculnya kerugian negara hingga miliaran rupiah itu berdasarkan hasil audit BPK RI pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024 lalu diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp9.253.047.859,40. Angka itu bersumber temuan BPK pada kelebihan bayar atas ratusan pembangunan atau kegiatan yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pihak ketiga sebagai penyedia barang serta jasa. Dari jumlah temuan BPK dalam kurun waktu 2005-2023, 648 kelebihan pembayaran telah dinyatakan selesai.
Kemudian 163 temuan masih dalam proses penelaahan BPK RI, dan 49 lainnya belum diselesaikan. Dalam mengatasi permasalahan tersebut Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk menagih kerugian negara itu kepada perusahaan yang mendapatkan kelebihan pembayaran.
Sayangnya upaya yang dilakukan pemerintah daerah belum membuah hasil, terbukti sampai memasuki Tahun Anggaran 2025, diperkirakan miliaran rupiah uang negara masih tertahan akibat pengusaha atau kontraktor bersangkutan belum melakukan pengembalian. (CM-01)