Kontraktor Nakal Berulah, Pemkab Majalengka Berutang Miliaran

Kontraktor Nakal Berulah, Pemkab Majalengka Berutang Miliaran

MAJALENGKA – Kontraktor nakal berulah Pemkab Majalengka berutang miliaran. Akibat ulah kontraktor nakal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka hingga awal tahun anggaran 2025 diduga masih menyisakan sejumlah utang. Utang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Jawa Barat atas pengelolaan keuangan tahunan pada tahun anggaran sebelumnya.

Utang Pemda Majalengka tersebut akibat ulah kontraktor nakal yang memiliki keterkaitan dengan temuan BPK atas pekerjaan milik pemerintah. Jumlah utang Pemda Majalengka akibat ulah kontraktor nakal itu diperkirakan masih mencapai miliran rupiah.

Penjabat Bupati Majalengka pada, Kamis (24/10/2024) mengungkapkan, dari temuan BPK ada ratusan pekerjaan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan pihak ketiga. ” Dari temuan BPK ada 860 kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukanpihak ketiga selama kurun 2005 – 2023 yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah,”ungkapnya.

Menurut Dedi kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pihak ketiga sebagai penyedia barang serta jasa. Dari jumlah temuan BPK dalam kurun waktu 2005-2023 tersebut sebanyak 648 kelebihan pembayaran dinyatakan selesai, 163 temuan masih dalam proses penelaahan BPK RI, dan 49 lainnya belum diselesaikan.

Untuk yang belum terselesaikan, Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk menagih kerugian negara itu kepada kontraktor atau perusahaan yang mendapatkan kelebihan pembayaran.

Penjabat Bupati Dedi Supandi juga menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Majalengka segera menyelesaikannya, dan penagihan ke pihak ketiga yang tersisa 49 ditargetkan tuntas pada akhir 2024. Namun target pengembalian kelebihan bayar pada kontraktor pada akhir tahun 2024 nampaknya masih menjadi pertanyaan.

IKLAN

Pasalnya sampai 18 Desember 2024, Inspektorat Majalengka tak begitu yakin pengembalian temuan kerugian negara oleh BPK akan tuntas. “Belum sepenuhnya, masih ada di pihak ketiga sampai hari ini belum menyelesaikan kewajibannya,”ungkapnya.

Baca Juga  Mukab Kadin VI Majalengka Siap Digelar, Muncul Dua Calon Ketua

Hendra menjelaskan, untuk memastikan besarnya anggaran yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejari Majalengka. ”Yang sudah mengembalikan sudah ada, tapi masih belum semua, karena ada pengembalian yang jumlah cukup besar, sampai ratusan juta,”ujarnya.

Belum ada keterangan dari Kejari Majalengka tentang penagihan temuan BPK RI kepada 49 rekanan atau kontraktor yang ditargetkan Pemkab Majalengka tuntas pada akhir tahun 2024.

Dan yang memprihatinkan, berdasarkan dokumen LHP BPK 2022 dan 2023 perusahaan yang belum melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara tersebut diantaranya, adalah milik kontraktor yang selama ini dikenal masyarakat Majalengka memiliki kedekatan dengan penguasa/pemerintah. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)