Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Belum Tuntas

Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Belum Tuntas

MAJALENGKA – Pengembalian temuan kerugian negara temuan BPK belum tuntas. Pengembalian anggaran (dana) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh pihak ketiga belum terselesaikan sepenuhnya.  

Pengembalian  terjadi  karena diduga pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan atau pihak ketiga tidak sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan oleh Pemda. Secara keseluruhan  pengembalian kelebihan bayar pada pihak ketiga yang wajib dikembalikan ke negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan dalam kesempatan audensi, 18 Desember 2024 mengatakan, upaya pengembalian oleh pihak ketiga berdasarkan hasil temuan BPK belum sepenuhnya teralisasi. “Belum sepenuhnya, masih ada di pihak ketiga sampai hari ini belum menyelesaikan kewajibannya,”ungkapnya.

Hendra menjelaskan, untuk memastikan besarnya anggaran yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejari Majalengka. ” Yang sudah mengembalikan sudah ada, tapi masih belum semua, karena ada pengembalian yang jumlah cukup besar ,sampai ratusan juta,”ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, BPK RI menemukan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka. Potensi munculnya kerugian negara hingga miliaran rupiah itu berdasarkan hasil audit BPK RI pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun terakhir.

Dari catatan  Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024 lalu diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp9.253.047.859,40. Angka itu bersumber temuan BPK pada kelebihan bayar atas  ratusan pembangunan atau kegiatan yang dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya.

IKLAN

Sementara bila mengacu pada regulasi serta rekomendasi BPK, pengembalian kerugian negara pada kegiatan atau pembangunan  telah dibayarkan pada kas negara paling lama 60 hari setelah diterimanya hasil LHP BPK. Untuk mengatasi seretnya pengembalian oleh pihak  ketiga, Pemkab Majalengka meneken kerjasama (MoU) Kejari Majalengka  pada Selasa, 11 Juni 2024. (CM-01)

Bagikan :
Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Wabup Dena Dapat Keluhan Dari Warga
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)