Eks Bupati dan Bupati Terpilih Akan Bertemu di Pengadilan Tipikor
MAJALENGKA – Eks bupati dan bupati terpilih akan bertemu di Pengadilan Tipikor. Dua tokoh penting Majalengka yakni, eks bupati Karna Sobahi dan mantan Sekda yang juga bupati terpilih dalam Pilkada 2024, Eman Suherman akan memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kedua tokoh ini kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, dalam sindang lanjutan yang akan digelar, Selasa 17 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui baik Karna Sobahi atau Eman Suherman akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, sesuai perannya masing-masing. Kasus yang melibatkan mantan Kepala BKPSDM, Irfan Nur Alam itu terjadi saat Karna Sobahi masih menjabat sebagai bupati, sedangkan Eman Suherman menjabat sebagai Sekda Majalengka.
Kesaksian keduanya mestinya dilakukan pada persidangan pekan lalu, namun baik Karna Sobahi maupun Eman Suherman tidak terlihat dalam persidangan. Eman Suherman yang sebenarnya sudah ada di Bandung saat itu juga batal memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim.
Mantan Sekda Majalengka itu semula sudah siap memberikan kesaksian, namun kemudian ia membatalkan. Eman Suherman batal memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim setelah mengetahui, mantan Bupati Karna Sobahi tidak datang dalam persidangan.
“Posisi Pak Eman sudah di Bandung, meski posisinya sudah berada di dekat Pengadilan, ia menolak untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan alasan Pak Karna tidak hadir. Pak Eman baru akan memberikan kesaksian kalau Pak Karna juga hadir dalam persidangan,”ungkap sumber di PN Tipikor Bandung, Selasa 10 Desember 2024.
IKLAN
Seperti diketahui sidang kasus korupsi Pasar Cigasong yang dipimpin hakim Panji Surono menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Majalengka. Pasalnya kasus ini menyebabkan dua ASN Majalengka duduk sebagai terdakwa, salah satunya adalah Irfan Nur Alam yang juga anak mantan bupati Karna Sobahi.
ASN Majalengka lainnya yakni, Maya Andriati yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala ULP Setda Majalengka.
Kasus ini juga menyeret oknum pejabat Kemendagri yang juga mantan pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Irfan Nur Alam, Arsan Latif, serta terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CM-01)