Kejari Majalengka Bongkar Lima Kasus Korupsi
MAJALENGKA – Kejari Majalengka bongkar lima kasus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan korupsi. Tercatat ada lima kasus yang berhasil dibongkar oleh Kejari Majalengka sepanjang tahun ini. Dari semua perkara yang ditangani tersebut Kejari Majalengka juga telah menetapkan 11 tersangka.
Kasus korupsi yang berhasil dibongkar Kejari Majalengka pada 2024 ini adalah kasus revitalisasi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong. Diketahui kasus tersebut sekarang sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam kasus ini Kejari menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN/pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka.
Perkara lainya yang berhasil dibongkar oleh Kejari Majalengka adalah tindak pidana korupsi yang terjadi di BPR Majalengka, Cabang Bantarujeg yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini Kejari Majalengka telah menetapkan Teller BPR Majalengka Cabang Bantarujeg sebagai tersangka.
“Kasus penyelewengan tabungan milik ratusan nasabah oleh oknum Teller BPR Cabang Bantarujeg berhasil diungkap setelah kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,”ungkapnya.
Tiga perkara korupsi lainnya yang ditangani Kejari tersebut diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pinjaman KUR dan KUPEDES pada Bank BRI Unit Salagedang yang terjadi dalam kurun waktu 2020-2022. Untuk perkara ini Kejari Majalengka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di BRI Unit Sukahaji tersebut.
IKLAN
Kemudian tiga perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) 2011-2012 yang terjadi di tiga Gapoktan yang berada di Kecamatan Jatitujuh. Tiga Gapoktan tersebut adalah Sumber Sari, Pilang Jaya serta Gapoktan Pari Unggul. Kejari Majalengka telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang melibatkan tiga Gapoktan tersebut.
Dan perkara korupsi kelima yakni, penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Girimukti Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, 2019-2021, dengan menetapkan satu tersangka. (CM-01)