Mantan Bupati Batal Beri Kesaksian Kasus Pasar Cigasong
MAJALENGKA – Mantan bupati batal beri kesaksian kasus Pasar Cigasong. Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong. Sedianya mantan Bupati Karna Sobahi dan Sekda Majalengka Eman Suherman dihadirkan untuk memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim terkait dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Sayangnya dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (10/12/2024) keduanya batal memberikan kesaksian. Mantan Sekda Majalengka, Eman Suherman semula sudah siap memberikan kesaksian akhirnya membatalkan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, mantan Sekda Majalengka ini batal memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim setelah mengetahui, mantan Bupati Karna Sobahi tidak datang dalam persidangan.
“Posisi Pak Eman sudah di Bandung, meski posisinya sudah berada di dekat Pengadilan, ia menolak untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan alasan Pak Karna tidak hadir. Pak Eman baru akan memberikan kesaksian kalau Pak Karna juga hadir dalam persidangan,”ungkap sumber di PN Tipikor Bandung.
Belum diketahui alasan ketidakhadiran Karna Sobahi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan dua pejabat di Pemkab Majalengka menjadi terdakwa, yakni Maya Andriyati dan Irfan Nur Alam.
Saksi Dede Rizka Menyecewakan Majelis Hakim
Sementara itu, setelah tiga kali tidak datang dalam, Dede Rizka Nugraha yang disebut-sebut sebagai saksi kunci akhirnya muncul dalam persidangan. Namun kehadiran saksi Dede Rizka Nugraha dalam persidangan kemarin tak mengungkap fakta baru dalam kasus yang melibatkan puluhan saksi tersebut.
Dalam persidangan Dede Rizka lebih banyak mengatakan “tidak tahu” atau “lupa” saat ditanya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Panji Surono. Hal itu sempat membuat kecewa Majelis Hakim yang oleh terdakwa dia disebut juga menerima aliran dana miliaran rupiah dari pihak ketiga (PT PGA).
IKLAN
Sementara dalam dakwaan jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejari Majalengka disebut, bahwa proyek pembangunan Pasar Sindangkasih diduga telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam uraian jaksa juga dijelaskan bahwa, terdakwa Andi Nurmawan atas sepengetahuan Irfan Nur Alam, meminta uang sekitar Rp 4,09 miliar kepada alm Endang Rukanda untuk kelancaran pemenangan PT PGA dalam pembangunan Pasar Sindangkasih.
Uang itu lalu diberikan kepada Andi meski Endang mengetahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek tersebut seperti pemalsuan dokumen hingga pengalaman kerja perusahaannya. Masih dalam dakwaan jaksa, selain Andi, Dede Rizka juga mendapatkan uang dari alm Endang usai memuluskan PT PGA. Dia mendapatkan duit sebesar Rp 3,495 miliar. (CM-01)