Mantan Bupati dan Sekda Jadi Saksi Kasus Pasar Cigasong

Mantan Bupati dan Sekda Jadi Saksi Kasus Pasar Cigasong

MAJALENGKA – Mantan bupati dan sekda jadi saksi kasus Pasar Cigasong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat menghadirkan mantan Bupati dan Sekda Majalengka, Karna Sobahi dan Eman Suherman dalam sidang lanjutan perkara korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dua mantan pejabat penting di Pemerintahan Kabupaten Majalengka itu akan memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala BKPSDM  Majalengka ,Irfan Nur Alam dan mantan Pj Bandung Barat, Arsan Latif, pada Selasa (10/12/2024).

Menurut sumber di Pengadilan Tipikor Bandung, selain mantan Bupati dan Sekda Majalengka, sidang lanjutan kasus Pasar Cigasong juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum juga menjadwalkan menghadirkan Dede Rizka Nugraha, Yati Rohati, dan Sony Kusomo.

Dede Rizka Nugraha diketahui sudah tiga kali mangkir dalam persidangan, sedangkan Yati Rohati dan Sonny Kusomo tidak hadir dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 2 Desember 2024. Dede Rizka sendiri disebut-sebut menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala BPKSDM  Majalengka , Irfan Nur Alam tersebut.

Diketahui sidang perdana kasus korupsi Pasar Cigasong mulai digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu 11 September 2024. Kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong ini mendapat perhatian luas masyarakat Kabupaten Majalengka. Selain menetapkan Irfan Nur Alam dan Arsan Latif sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andi Nurmawan dan Maya Andrianti.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, bahwa Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu 4 September 2024.

IKLAN

Baca Juga  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Berhelm Merah

“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong,”ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya dalam siaran persnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)