BPR Majalengka Kembali Dihantam Kasus Korupsi
MAJALENGKA – BPR Majalengka kembali dihantam kasus korupsi. Kasus penyelewengan keuangan (Korupsi) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka kembali terjadi di penghujung 2024. Kasus korupsi dalam tubuh salah satu Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Majalengka ini bukan kali ini saja terjadi. Kasus serupa juga berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Sebelum membongkar kasus korupsi yang terjadi di BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, pada 2022 lalu Korps Baju Coklat Majalengka tersebut berhasil membongkar korupsi yang terjadi di BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
Korupsi yang terjadi di BPR Majalengka Cabang Sukahaji menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat Perumda BPR Cabang Sukahaji, Feti Fatimah dan Yeyet Rohayati (bukan pegawai BPR Sukahaji) menyebabkan negara dirugikan hingga Rp3,2 miliar.
Modus pelaku, BPR Majalengka Cabang Sukahaji melakukan penyaluran kredit terhadap 182 debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp4.577.500.00. Karena perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan.
Teller BPR Bantarujeg Gelapkan Tabungan Nasabah
Di penghujung 2024 masyarakat Kabupaten Majalengka kembali dikejutkan dengan terbongkarnya penyelewengan dana nasabah oleh Teller BPR Cabang Bantarujeg. Teller BPR Bantarujeg inisial NR diduga menggelapkan uang milik ratusan nasabah. Akibat penyelewengan yang dilakukan NR, negara dirugikan hampir Rp1,5 miliar.
NR yang melakukan aksinya dalam kurun waktu 2020-2024 kini telah ditahan oleh Kejari Majalengka selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Wawan Kustiawan SH,melalui Kasi Intelijen Moch Ridwan Dermawan mengatakan, tersangka NR adalah Teller di BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.
IKLAN
Tersangka diduga telah menyelewengkan dana milik 116 nasabah yang jumlahnya mencapai Rp. 1.430.712.496,-.NR melakukan aksinya dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva) lainnya.
“Sebelum menetapkan tersangka pada NR tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi,”ungkapnya dalam keterangan persnya, Rabu (4/12/2024).
Ridwan menjelaskan, mengungkap kasus tersebut penyidik juga telah meminta keterangan dari Direksi BPR Majalengka, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR, satuan pengawas internal BPR Majalengka, Pimpinan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, termasuk suami tersangka.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa kurang lebih tiga orang ahli yang terdiri dari, ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejati Jawa Barat, serta ahli Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) Cirebon. “Selain itu tim penyidik juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen,”jelasnya. (CM-01)