Teller BPR Majalengka Gelapkan Uang Milik Ratusan Nasabah
MAJALENGKA – Teller BPR Majalengka gelapkan uang milik ratusan nasabah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menangkap petugas Teller Perusahaan Milik Daerah (Perumda) BPR Majalengka Cabang Bantarujeg,berinisial NR.
NR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka setelah diduga melakukan penyelewengan atau menggelapkan uang milik nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang mencapai miliaran rupiah. Penyelewengan dana nasabah BPR Cabang Bantarujeg dilakukan NR dalam kurun waktu 2020-2024 dengan total dana yang diselewengkan mencapai Rp. 1.430.712.496,- (satu miliar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Wawan Kustiawan SH,melalui Kasi Intelijen Moch Ridwan Dermawan mengatakan, tersangka NR adalah Teller di BPR Majalengka Cabang Bantarujeg. Tersangka diduga telah menyelewengkan dana milik 116 nasabah yang jumlahnya mencapai Rp. 1.430.712.496,-
Tersangka melakukan aksinya dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg harus mengganti dana nasabah yang hilang tersebut menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva) lainnya. “Sebelum menetapkan tersangka pada NR tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi,”ungkapnya dalam keterangan persnya, Rabu (4/12/2024).
Ridwan menjelaskan, untuk mengungkap kasus yang berangkat dari laporan masyarakat tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari Direksi BPR Majalengka, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR, satuan pengawas internal BPR Majalengka, Pimpinan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, termasuk suami tersangka.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa kurang lebih tiga orang ahli yang terdiri dari, ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejati Jawa Barat, serta ahli Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) Cirebon. Selain itu tim penyidik juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen.
IKLAN
“ Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-07/H.VI.3/11/2024 Tanggal 20 November 2024 dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp. 1.417.587.570,-,”jelasnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, Kejari Majalengka telah menetapkan satu tersangka, inisial NR dan melakukan penahanan pada yang bersangkutan. “Penahanan pada tersangka dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka,”tambahnya. (CM-01)