Saksi Kunci Kasus Pasar Cigasong Kembali Mangkir
BANDUNG – Saksi kunci kasus Pasar Cigasong kembali mangkir. Saksi kunci kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong kembali mangkir dalam persidangan. Tak hanya Dede Rizka Nugraha yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut, dua saksi lainnya juga tidak hadir di persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (3/12/2024) agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Informasi yang diperoleh dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga saksi yang akan memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim yakni, Dede Riska Nugraha, Yati Rohati dan Sony Kusomo. Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun sampai pukul 12.00 WIB, tiga saksi tidak hadir di Pengadilan Tipikor. Bahkan saksi Dede Rizka yang dalam dua persidangan sebelumnya juga tidak hadir, dalam sidang kali ini kembali mangkir.
Dengan ketidakhadirannya kali ini, maka sudah tiga kali persidangan ex Kuasa Direktur PT Purna Graha Abadi (PGA) itu mangkir memberikan kesaksian dalam persidangan. Tidak ada keterangan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait ketidakhadiran para saksi, termasuk kembali mangkirnya Dede Rizka Nugraha.
Saksi Bisa Dijemput Paksa
Ketidakhadiran Dede Rizka Nugraha sebanyak tiga kali dalam persidangan menarik perhatian masyarakat. Apalagi yang bersangkutan disebut-sebut sebagai saksi kunci yang bisa membuat kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anak mantan Bupati Majalengka ini terang benderang.
IKLAN
Sementara itu dikutip dari hukumonline.com, jika saksi yang dipanggil tidak hadir dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka dapat memerintahkan agar saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.
Proses jemput paksa dapat dilakukan jika saksi tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Hakim biasanya hakim akan meminta polisi membantu jaksa untuk membawa saksi secara langsung. Bila saksi melakukan perlawanan, maka saksi juga akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP.
Dalam hal ini saksI juga akan dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda paling banyak Rp 4.500.000. Saksi tersebut dapat juga dikenakan Pasal 216 KUHP. Dan ancaman pidana atas pengenaan pasal ini adalah penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.000. (CM-01)