Saksi Penting Kasus Pasar Cigasong Mangkir Di Persidangan

Saksi Penting Kasus Pasar Cigasong Mangkir Di Persidangan

BANDUNG – Saksi penting kasus Pasar Cigasong mangkir di persidangan. Saksi penting kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Dede Rizka Nugraha kembali mangkir dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa, (26/11/2024). Dede Rizka yang disebut-sebut merupakan saksi penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini pada persidangan sebelumnya, Selasa 19 November 2024 juga tidak hadir.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula akan menghadir beberapa saksi, yakni Dede Rizka Nugraha, Casnawi, Santi Sri Sukmayanti dan Soni Kusumo. Namun seperti pada persidangan sebelumnya Dede Rizka kembali mangkir.

Saksi lainya Soni Kusomo juga tidak datang ke persidangan. Hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Casnawi dan Santi. Diketahui Santi Sri Sukmayanti merupakan istri dari terdakwa Andi Nurmawan.

Seperti persidangan sebelumnya, dalam sindang lanjutan kali ini juga diwarnai pencabutan keterangan sebelumnya, atau keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, Santi mencabut keterangan dalam BAP terkait aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa pihak, termasuk terdakwa Irfan Nur Alam. 

Menurutnya catatan aliran dana tersebut hanya rekayasa yang dilakukan oleh suaminya, Andi Nurmawan, karena adanya tekanan dari PT PGA terkait utang sebesar Rp4 miliar. Santi juga mengatakan, bahwa inisial IN yang sebelumnya dikaitkan dengan Irfan Nur Alam tidak memiliki dasar. Keterangan Santi ini sama yang disampaikan terdakwa Andi Nurmawan, dalam persidangan sebelumnya.

Pada sidang yang digelar pada, 15 Oktober 2024 lalu, Andi Nurmawan melakukan klarifikasi bahwa inisial “IN” yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam. “IN” kata Andi Nurmawan merujuk kepada dirinya.

IKLAN

Baca Juga  Miris, ASN Jual Anak Jadi PSK, DPR Minta Telusuri Masalahnya
Saksi Kasus Pasar Cigasong Cabut Keterangan BAP

Proses hukum dugaan korupsi Pasar Cigasong diwarnai pencabutan keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencabutan keterangan dalam BAP tak hanya dilakukan oleh saksi yang juga istri terdakwa Andi Nurmawan.

Pada persidangan pekan lalu saksi lainya yakni, Aep Saepul Bahri juga mencabut keterangannya ketika proses penyidikan. Dalam persidangan Selasa 19 November 2024, Aep memberikan keterangan yang berbeda dengan penyataanya dalam BAP.

Dalam persidangan dia menyampaikan upaya pemberian uang kepada Bupati dan Irfan Nur Alam hanya sekali. Sementara dalam BAP ia menyampaikan upaya itu dilakukan lebih dari sekali, atau berulang kali.Aep menegaskan bahwa, pernyataan yang benar adalah yang disampaikan dalam ruang sidang.

Dalam persidangan itu Aep juga mengatakan, Bupati maupun Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari pihak PGA yang dititipkan melalui terdakwa Andi Nurmawan. Uang itu kemudian kata Aep dikembalikan pada pemiliknya,(alm) H.Endang atas perintah Bupati dan Irfan Nur Alam. Saat pengembalian uang pada alm H.Endang  ada rekamannya.

Lalu pada sidang yang digelar pada, 15 Oktober 2024 lalu, Andi Nurmawan juga memberikan klarifikasi bahwa inisial “IN” yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam. “IN” kata Andi Nurmawan merujuk kepada dirinya.

Pencabutan keterangan dalam BAP oleh sejumlah saksi dalam  kasus dugaan korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka menarik perhatian masyarakat. Pasalnya dalam kasus ini penyidik mendakwa dua pejabat penting daerah, yakni mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam dan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Kedua pejabat tersebut bersama mantan Kepala ULP Sekda Majalengka Maya Andriati dan pengusaha Andi Nurmawan didakwa oleh JPU bersama-sama telah menerima uang dari pengusaha hingga Rp7,5 miliar. Seperti terungkap dalam uraian dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga  KPK OTT 10 Orang Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut Irfan Nur Alam dan terdakwa lainnya telah mengatur PT PGA untuk menjadi pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih. Untuk memuluskan rencananya, melalui Andi Nurmawan dan Dede Rizka, mereka menerima aliran uang yang jumlahnya mencapai Rp7,5 miliar, uang tersebut berasal dari alm Endang Rukmana.

Dalam dakwaanya, JPU juga menjelaskan secara rinci siapa saja yang menerima uang tersebut. JPU menyebut Andi Nurmawan mendapat setoran Rp 4,09 miliar dari  Alm Endang. Uang itu disebut dipergunakan untuk Irfan Nur Alam sebesar Rp 1,946 miliar. Kemudian Rp 1,141 miliar mengalir ke oknum Kemendagri hingga lima kali dengan nomimal total sekitar Rp276 juta. Lalu Maya Andriayati Rp 50 juta dan Andi Nurmawan Rp 300 juta.

Dari uang Rp7,5 miliar, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa, uang juga masuk melalui Dede Rizka sebanyak, Rp3,495 miliar. Uang yang masuk melalui Dede Rizka tersebut digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan Rp 1,295, dan Rp 2,2 miliar dipergunakan untuk pembangunan pasar darurat, dan operasional lainnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)