Warga Cikijing Tangkap Pria Diduga Lakukan Money Politic
MAJALENGKA – Warga Cikijing tangkap pria diduga lakukan money politik. Seorang pria ditangkap warga di masa tenang jelang Pilkada Majalengka. Penangkapan pria diduga pelaku money politic tersebut ditangkap warga saat melakukan aksinya di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, pada Minggu (24/11/2024) malam.
Penangkapan pria pelaku money politic itu menyebar luas di media whats App dan viral di media sosial (Medsos). Dalam foto-foto yang beredar pria yang ditangkap saat melakukan money politic atau politik uang dengan cara membagi-bagikan amplop ke rumah warga di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing memakai kaos warna putih,bagian lengan warna hujau bertuliskan RB SHERA.
Dalam voice (rekaman) suara diduga pelaku money politik itu mengaku menyebarkan amplop berisi uang sebesar Rp 40 ribu kepada warga. “sekitar 30an nu dipasihan (Dikasih) besarnya Rp 40 ribu per orang,”begitu pengakuan pelaku dalam voice yang beredar.
Ketua Panwascam Kecamatan Cikijing, Ahmad Syeh yang dikonfirmasi terkait penangkapan pria diduga pelaku money politic mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran atas informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Panwascam Cikijing belum bisa menyebutkan dari pihak paslon mana pria yang ditangkap oleh warga tersebut.
“Kami juga mendengar informasi itu. Belum ada laporan resmi, saat ini tengah dilakukan penelusuran atas informasi yang beredar, sehingga belum bisa memastikan dan memberikan keterangan banyak,”ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada mengingatkan peserta Pilkada tidak melakukan politik uang, terutama pada masa tenang hingga hari pemungutan suara (pencoblosan).
IKLAN
“Kami menghimbau kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan politik uang memasuki masa tenang hingga pencoblosan nanti,”kata Dede Rosada dalam acara apel Bawaslu Majalengka, Minggu 24 November 2024.
Untuk diketahui pelaku money politik dapat disanksi. Politik uang Merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. (CM-01)