Narasi Kampanye Cabup 02 Dinilai Bodohi Rakyat

Narasi Kampanye Cabup 02 Dinilai Bodohi Rakyat

MAJALENGKA – Narasi kampanye Cabup 02 dinilai bodohi rakyat. Menjelang berakhirnya masa kampanye, jagat media sosial (medsos) diramaikan dengan munculnya video narasi Cabup 02 saat melakukan berkampanye di salah satu desa di Kabupaten Majalengka.

Video memperlihatkan, dihadapan peserta kampanye di Desa Jagamulya Cabup 02 menyinggung asal serta latarbelakang pasangan calon lainnya. Tak hanya itu, Cabup 02 juga itu menyebut adanya intimidasi yang dilakukan untuk mendapat dukungan dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, juru bicara pasangan nomor urut 01 Indra Sukma mengaku heran sekaligus menyayangkan atas pernyataan Cabup 02 saat berkampanye.

Menurut Indra, dalam perhelatan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

“Peraturan KPU secara lengkap menjelaskan mengenai syarat dalam pencalonan Pilkada. Pilkada merupakan ajang pertarungan, konsep, program serta gagasan kedepan, bukan ajang untuk membahas personal. Dan barangkali lupa, saya mengingatkan Pak Cabup, Majalengka ini rumah bersama seluruh warga bangsa bukan bukan cuma milik anda doang,”ujarnya.

Indra menilai apa yang dinyatakan Cabup 02 sebagai calon incumbent Pilkada Majalengka, seolah menjadi tanda bahwa tak ada lagi yang bisa ditawarkan  ke masyarakat selain dengan menjatuhkan lawannya.

IKLAN

“Masyarakat Majalengka kata Indra sudah mengetahui bagaimana pemerintahan Kabupaten Majalengka dalam lima tahun, selama ia menjadi bupati. Sehingga susah mengkampanyekan hal-hal positif tentang dirinya, sampai dikembangkan untuk meraih suara rakyat adalah menyerang lawan,”kata Indra.

Indra juga menyesalkan diksi “intimidasi” yang terus dilontarkan namun belum pernah dibuktikan, sehingga ditengerai hal itu sengaja ia lakukan untuk menebarkan kecemasan pada masyarakat dengan menyebut adanya intimidasi dalam memilih calon dalam proses Pilkada.

“Diksi intimidasi itu terus dilakukan sejak awal kampanye,sebenarnya siapa yang melakukan intimidasi, kalau ada buktikan jangan terus menghembuskan hal yang hanya akan menggangu berlangsugnya proses demokrasi,”tandasnya.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Petugas Gabungan Gelar Apel Kesiagaan

Pihaknya juga meminta agar Cabup 02 tidak terus membodohi masyarakat dengan menyebut dirinya yang mengangkat dan menggaji ( membayar) Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai orang yang pernah menjadi bupati sesuai perundang-udangan merupakan jabatan karier tertinggi di lingkungan Pemerintah Daerah yang tugasnya Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif.

“Melantik Sekda memang sudah kewenangan seorang bupati yang diberikan pemerintah kepada bupati, dan itu baru dapat dilakukan setelah melalui proses pengajuan permohonan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dan gajinya dari pemerintah pusat, bukan dari bupati, karena Sekda bukan jabatan politik, tetapi statusnya adalah ASN,”ucapnya.

“Berhenti membodohi masyarakat, berilah pencerahan, narasi yang mendidik dan mencerdaskan, karena Pilkada ini juga media untuk lebih memperluas wawasan dan mencerdaskan masyarakat Kabupaten Majalengka, bukan sebaliknya,”pungkasnya. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)