Jaksa Akan Hadirkan “Saksi Mahkota” Kasus Pasar Cigasong

Jaksa Akan Hadirkan “Saksi Mahkota” Kasus Pasar Cigasong

MAJALENGKA – Jaksa akan hadirkan “saksi mahkota’ kasus Pasar Cigasong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan “saksi mahkota” dalam sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang akan kembali digelar pada, Selasa 19 November 2024.

Saksi penting dalam kasus  dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah Dede Rizka Nugraha. Eks Kuasa Direktur (Kusdir) PT Purna Graha Abadi (PGA) akan dihadirkan PJU dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong bersama sejumlah saksi lainnya.

Informasi yang diperoleh, Senin (18/11/2024) selain Dede Rizka, JPU juga menghadirkan beberapa saksi lainnya diantaranya, Direktur PT SMU  Majalengka, Dede Sutisna, Sekretaris BKPSDM Majalengka, Adiyana Rachman. Saksi lain yang juga akan dihadirkan adalah seorang pengusaha Majalengka, Aep Saeful Bahri.

Pengusaha yang akrab dipanggil Aep RD ini dikenal memiliki hubungan dekat dengan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Dari penelusuran, diketahui Dede Rizka Nugraha sebelumnya mengajukan gugatan pada Bupati/Pemkab Majalengka dan PT PGA.

Gugatan juga dilayangkan Dede Rizka pada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI) Pasar Sindangkasih. Gugatan itu diajukan Dede Rizka setelah rencana pembangunan pasar tak kunjung teralisasi, kemudian disusul terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor :KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022.

Terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut membatalkan SK Bupati sebelumnya, tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA, soal pembangunan Pasar Sindangkasih, sebagaimana termuat dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor O32/Kep.899-BKAD/2O20.

IKLAN

Akibat munculnya Keputusan Bupati tersebut menurut Kuasa Hukum Dede Rizka, Ade purnama dalam acara jumpa pers, 14 Maret 2022 kliennya telah dirugikan oleh berbagai pihak. Tak hanya oleh  PT PGA tetapi juga oleh Pemda Majalengka.

“Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum  dengan memutuskan sebelah pihak baik dari PGA kepada klien kami, ataupun terhadap Pemda yang menerbitkan Keputusan Bupati.

Baca Juga  Puskesmas dan Rumah Sakit Terima Penghargaan

Keputusan Bupati itu yang memutus hubungan  tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA soal pembangunan pasar Cigasong. Dan PT PGA telah membuat perjanjian kerjasama dengan klien kami. Dalam hal ini yang dirugikan adalah klien kami” ujarnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)