Tuduhan Kampanye Zoom Meeting Pramuka Tak Berdasar
MAJALENGKA – Tuduhan kampanye zoom meeting Pramuka tak berdasar. Tuduhan ada aktivitas kampanye saat zoom meeting Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Majalengka oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 H.Eman Suherman dinilai mengada-ada. Hal itu ditegaskan Tim Advokasi dan Hukum Paslon H. Eman-Dena melalui juru bicaranya, Duddy Ruchendi SH, Sabtu (16/11/2024)
Dalam keterangannya persnya, Duddy menegaskan ,bahwa tuduhan Tim Hukum Calon Bupati Nomor Urut 2 sebagai pelapor kepada Bawaslu Majalengka tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Karena itu penting untuk dilakukan klarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dan pembodohan kepada publik.
Sebab laporan yang disampaikan tersebut hanya berdasarkan potongan video rekaman dari zoom meeting Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Majalengka sebagai terlapor. “Laporan hanya didasarkan pada potongan video, sehingga penilaian yang muncul menjadi tidak utuh, tidak obyektif terhadap kegiatan tersebut,”ujarnya.
Menurut Duddy, bila memperhatikan dengan seksama, rekaman video full acara zoom meeting tersebut, serta berdasarkan keterangan dari Bapak H. Eman Suherman dan pihak-pihak terkait lainnya, maka dapat kami uraikan klarifikasi atas hal tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa, zoom meeting (Webinar) dilakukan pada, Kamis 14 November 2024 jam 08.00 s/d jam 09.00 WIB. Kegiatan Webinar tersebut merupakan salah satu dari beberapa program kerja Kwarcab Majalengka dalam mengisi kegiatan Pramuka setiap tanggal 14 pada setiap bulan.
2. Bahwa acara zoom meeting tersebut diinisiasi oleh Humas Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Majalengka, sedangkan Bapak Drs. H. Eman Suherman, MM dalam acara tersebut adalah bertindak sebagai Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Majalengka juga sebagai pemateri.
IKLAN
3. Bahwa di dalam rekaman video zoom meeting tersebut, di mulai menit ke 34:19 sampai dengan menit 36:03 detik sebagaimana menjadi bahan laporan Pelapor, memang terdapat tayangan video lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menampilkan Bapak Drs. H. Eman Suherman, MM dan Bapak Dedi Supandi sebagai Pj. Bupati Majalengka, tetapi perlu kami jelaskan bahwa di dalam tayangan video tersebut juga terdapat gambar Bapak Karna Sobahi.
” Dalam tayangan video itu juga ada gambar Bapak Karna Sobahi, sehingga tuduhan Kwarcab Pramuka Kabupaten Majalengka berpihak pada salah satu pihak telah terbantahkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa tuduhan tersebut terlalu mengada-ada dan tidak berdasar hukum,”tegasnya.
Selanjutnya kata Duddy, bahwa Bapak H.Eman Suherman memberikan materi dengan judul “Manfaat dan Keuntungan Menjadi Pramuka” dalam zoom meeting tersebut dari menit ke 43:00 sampai dengan menit 01:05:55 (berdurasi 22 (dua puluh dua) menit 55 (lima puluh lima) detik).
Bila diperhatikan secara seksama transkrip pernyataannya, tidak ada satu kata pun/satu pernyataan dari Bapak Eman Suherman yang mengajak atau berusaha untuk mempengaruhi peserta zoom meeting tersebut untuk memilihnya dalam kontestasi Pilkada. “Yang ada dalam pernyataannya, beliau meminta doa restu kepada rekan-rekan peserta zoom meeting agar beliau yang sedang menjemput takdir untuk dimudahkan oleh Allah dalam segalanya,”jelasnya.
Bahwa benar di dalam video tersebut terdapat pernyataan: ”hidup matinya Pramuka ke depan ditentukan pada tanggal 27 November yang akan datang”, tetapi jangan hilangkan kalimat sebelumnya yang berbunyi: “namun hari ini saya tinggal punya sisa waktu 13 hari ke depan ya”, dan kalimat berikutnya yang berbunyi: “Saya tidak perlu jelaskan, dan kakak-kakak saya yakin akan paham dan lebih mengerti”.
Bahwa konteks kalimat-kalimat tersebut adalah, H. Eman Suherman ingin memberikan pengertian serta pemahaman kepada kakak-kakak di Kwaran dan Gugus Depan ( peserta webinar) bahwa, beliau hanya mempunyai waktu tinggal 13 (tiga belas) hari lagi sebagai Ketua Kwarcab. Karena apapun yang terjadi setelah tanggal 27 November 2024, dia tidak akan menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Majalengka lagi.
“Berdasarkan apa yang kami sampaikan dapat disimpulkan bahwa tuduhan ada kampanye kepada Bapak H. Eman Suherman oleh Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Bapak Karna Sobahi, adalah tuduhan yang tidak berdasar,terlalu mengada-ada, oleh karenanya patut untuk dikesampingkan,”tegas Duddy.(CM-01)