Liput Sidang Kasus Pasar Cigasong, Wartawan Diintimidasi

Liput Sidang Kasus Pasar Cigasong, Wartawan Diintimidasi

MAJALENGKA – Liput sidang kasus Pasar Cigasong, wartawan diintimidasi. Wartawan yang meliput proses persidangan kasus korupsi Pasar Cigasong mendapat perlakukan tak menyenangkan dari sekelompok pengunjung. Intimidasi terhadap media yang meliput sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Pemkab Majalengka itu mulai terjadi sejak persidangan sebelumnya.

Intimidasi oleh oknum pengunjung sidang kembali terjadi pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung PHI, Bandung pada, Senin 11 November 2024. Sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu terdakwa kembali melakukan tindakan tidak menyenangkan, menghalangi awak media yang akan melakukan peliputan persidangan.

Adanya intimidasi yang dilakukan sekelompok orang yang terhadap wartawan sangat disesalkan oleh sejumlah kalangan. Aktivis anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria mengecam tindakan sekelompok orang yang telah menghalangi tugas wartawan. “Kami mengecam tindakan pihak-pihak yang telah melakukan intimidasi terhadap media,”ujarnya.

Pelaku korupsi kata Agus telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, maka sudah semestinya dihukum seberat beratnya. ” Bila hal itu masih terjadi lagi pada persidangan berikutnya, maka kami tidak segan untuk melaporkannya pada polisi,”tegasnya.

Sementara itu dalam sidang lanjutan kasus yang menarik perhatian masyarakat Kabupaten Majalengka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang pernah bertugas di ULP Setda Majalengka. Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Rivay Sutaryanto,Neni Suhaeni,Yayat Wirdayanti,Yogi gautama dan Akbar Samodratama.

Diketahui saksi Samodratama saat ini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka. Akbar Samodratama dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait posisinya pada saat rencana pembangunan Pasar Cigasong. Pada saat perencanaan pembangunan pasar milik Pemkab Majalengka Akbar masih bertugas di di ULP Sekda Majalengka yang saat itu dipimpin oleh Maya Andriyati.

IKLAN

Baca Juga  Relawan HADE Bayar Nazar Jalan Kaki Puluhan Kilometer

Dalam kasus ini Maya Andriyati telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, mantan Kepala Bapenda Majalengka, dan Arsan Latif mantan PJ Bupati Bandung Barat.

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, dinataranya Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)