Ancaman Pelaporan Bawaslu ke DKPP Dinilai Bentuk Arogansi
MAJALENGKA – Ancaman pelaporan Bawaslu ke DKPP dinilai bentuk arogansi. Ancaman kuasa hukum Pasangan Karna-Koko yang akan melaporkan Bawaslu Majalengka kepada DKPP dianggap sebagai bentuk arogansi dan intervensi. Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum IA,Rubby Extrada, Sabtu (2/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Rubby Extrada menanggapi pemberitaan di media tentang ancaman kuasa hukum Karna-Koko yang akan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus Camat Jatitujuh (Terlapor).
Rubby mengatakan, bahwa Bawaslu adalah Lembaga Independen yang bertugas untuk mengawasi jalannya semua tahapan dalam pemilu dan Pilkada. Sifat independensi Bawaslu tersebut berarti harus bebas dari segala bentuk intervensi dari siapapun, termasuk dari peserta Pemilu atau Pilkada.
Sehingga dalam kontestasi Pilkada Majalengka tahun 2024 ini, Bawaslu Majalengka menanggapi ancaman dari salah satu pihak dengan merubah putusan yang telah diambilnya, maka hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Majalengka telah tunduk pada intervensi salah satu pihak.
“Ancaman akan melaporkan Bawaslu Majalengka kepada DKPP adalah bentuk dari arogansi dan intervensi Kuasa Hukum Karna-Koko (Pelapor),”ujarnya.
Bila pihak lain bisa melakukan kata Rubby, maka pihaknya juga dapat melakukannya. Mewakili terlapor pihaknya bisa juga melaporkan DKPP apabila Bawaslu merubah keputusan yang telah diambil berdasarkan intervensi dari pelapor. Namun sampai sekarang kata Rubby pihaknya masih menunggu Keputusan dari Bawaslu Majalengka terkait kliennya tersebut.
IKLAN
“Aneh kalau kemudian dikatakan bahwa pelapor ini telah menerima Keputusan dari Bawaslu Majalengka, sementara kami sebagai terlapor belum menerima,”kata hukum IA lainya, Dudy Ruchendi.
Dudy juga mengimbau kepada rekan Indra Sudrajat, sebagai praktisi hukum yang taat aturan, dan menghormati Bawaslu yang sedang bekerja. Biarkan Bawaslu bekerja secara independen sehingga dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang baik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Majalengka untuk mengambil keputusan. Kami juga menghendaki Pilkada dapat berjalan dengan damai, tertib, dan kondusif, jangan perkeruh prosesnya dengan intervensi apapun dan dari pihak manapun,”tandas Dudy.
Terkait kasus kliennya, Dudy menjelaskan,bahwa kliennya dilaporkan kepada Bawaslu terkait beredarnya video. Dalam video terlihat kliennya yang sedang berpidato dalam acara sedekah bumi yang diadakan oleh Pemerintah Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh.
“Kehadiran klien kami pada acara tersebut adalah merupakan undangan Pemdes Putridalem dalam kapasitasnya sebagai Camat. Dalam acara tersebut klien kami berpidato sekitar 30 menit. Dalam pidatonya, klien kami menyampaikan banyak hal, terutama capaian-capaian dan target-target yang belum terealisasi dalam tugasnya sebagai Camat. Jadi, video yang beredar di masyarakat itu hanya sebagian kecilnya saja,”jelasnya.
Sedangkan mengenai himbaunnya kepada masyarakat dalam pilkada yang dipermasalahkan oleh pelapor, kata Dudy hal itu didasari pada keresahan beliau atas tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu lalu yang mencapai 80-90% itu, angka itu diharapkan tidak turun dalam Pilkada ini.
Klienya saat itu juga sedangan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Perbup Majalengka Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Majalengka. Dalam regulasi tersebut, tugas camat salah satunya adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan, termasuk kegiatan Pilkada.
“Dan dalam pidatonya tersebut, tidak ada kata-kata beliau yang mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk mendukung atau memilih salah satu calon,”ucapnya.
Kuasa Hukum IA yang lain, Dicky Turmudzy menambahkan,kilienya menyampaikan, tidak ada niat sedikitpun untuk berpihak kepada salah satu calon. Dan hal tersebut telah disampaikan langsung oleh IA kepada Bawaslu Majalengka dan unsur dari Sentra Gakkumdu pada saat diperiksa sebagai terlapor.
“Sehingga sangat tidak berdasar apabila klien kami dipaksakan dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada,”ujar Dicky Turmudzy. (CM-03)