Promosi Judi Online di Medsos Selegram Majalengka Ditangkap

Promosi Judi Online di Medsos Selegram Majalengka Ditangkap

MAJALENGKA – Promosi judi online di medsos selegram Majalengka ditangkap. Promosikan judi online (Judol) di akun media sosial (Medsos) pribadinya, seorang selegram wanita asal Kabupaten Majalengka diamankan oleh polisi.

Selegram berinisial DIN ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka setelah ketahuan mempromosikan situs Judol, disaat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka DIN ditangkap petigas pada,Senin 28 Oktober sore sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditangkap setelah diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Tersangkan sekarang sudah kami amankan untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Menurut Tito, tersangkan diketahui mempromosikan situs Judol baru beberapa hari ke belakang. Dia mempromosikan iklan Judol tersebut di instagram story-nya. “Pelaku melakukan perbuatannya, mulai mempromosikan iklan Judol sejak tanggal 24 Oktober 2024. Saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan,”kata Tito.

Dari pengakuan pelaku, untuk promosi situs Judol, selebgram tersebut mendapatkan bayaran sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Tersangka mengaku menerima endorse tersebut untuk menambah penghasilan. “Tersangka mengaku mendapat upah antara Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Tersangka mengaku menerima tawaran mempromosikan iklan judol untuk tambahan penghasilan, karena pelaku ini sebenarnya sudah memiliki pekerjaan tetap,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

IKLAN

Setelah penangkapan selegram tersebut, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol yang diprosikan pelaku. Polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir. (CM-02)

Baca Juga  Gubernur Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat  

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)