Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Kasus Pasar Cigasong
BANDUNG – Jaksa Hadirkan 6 saksi dalam sidang kasus Pasar Cigasong. Enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong), Senin (28/10/2024). Enam orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung berlatarbelakang pegawai pemerintah (ASN) dan pengusaha (Swasta).
Dari aparatur pemerintah yang dihadirkan sebagai saksi diantaranya, Kadis DPKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan dan mantan Kabid Aset, DPKAD, Tanti. Sedangkan dari swasta ada nama pengusaha Majalengka ,M.Afzal dan Fajar Ridwanullah. Saksi lainnya yang dihadirkan yakni, Ridwan dari KJPP selaku tim konsultan penilai rencana pembangunan Pasar Sindangkasih.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Panji Surono, terungkap, bahwa penyusunan dokumen PT. PGA yang kemudian ditetapkan oleh bupati sebagai mitra pemerintah dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah atau BMD yang dibangun pasar dilakukan oleh Afzal bersama Andi Nurmawan yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Bersama Andi Nurmawan yang mewakili PT Karya Enam Bersama (KEB), Afzal menyusun dokumen lelang dan surat penawaran, serta kelengkapan lainnya diantaranya, jaminan penawaran PT. PGA dan PT. KEB, Persyaratan kualifikasi teknis PT. PGA dan PT. KEB Kepemilikan SDM, dan persyaratan lainnya.
Dalam lelang investasi tersebut Afzal bersama Andi Nurmawan menyusun nilai penawaran investasi PT. PGA sebesar Rp.77.306.758.000,- . Sedangkan sedangkan nilai penawaran investasi PT. Karya Enam Bersama sebesar Rp75.989.229.000. Nilai penawaran investasi PT. PGA sengaja dibuat lebih tinggi dari PT.KEB dengan maksud agar PT. PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang investasi.
Sedangkan Lalan Soeherlan dalam kesaksianya menyatakan, bahwa setelah PT.PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang, pihaknya mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/631/Aset, tanggal 23 Desember 2020.
IKLAN
Nota dinas itu ditujukan kepada Bupati Majalengka waktu itu,Karna Sobahi melalui Sekda Eman Suherman dan Dede Supena Nurbahar. Nota yang ditujukan kepada bupati tentang Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.
Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka No: 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020, Tentang Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah atau BMD berupa Bangun Guna Serah (BGS) atas tanah yang berlokasi di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Kabupaten Majalengka. Mitra yang ditetapkan, yakni PT. Purna Graha Abadi (PT.PGA), dengan nilai investasi Rp77.306.758.000.
Sidang kasus yang melibatkan beberapa oknum ASN Majalengka ini selalu dipenuhi pengunjung. Sidamh lanjutan akan dilakukan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (CM-01)