Peran Camat Dalam Pengelolaan DD Masih Jauh Dari Harapan

Peran Camat Dalam Pengelolaan DD Masih Jauh Dari Harapan

MAJALENGKA – Peran camat dalam pengelolaan DD masih jauh dari harapan. Peran camat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Majalengka dinilai masih belum sesuai harapan, belum optimal.

Dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka, belum semua camat menjalankan tugas pengawasanya secara sungguh-sungguh, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Kondisi itu sangat disayangkan, karena disisi lain anggaran pemerintah untuk pengawasan oleh pihak kecamatan dalam pengelolaan Dana Desa terus bertambah.

Pemerhati Pemerintahan Desa, Deni Gunawan mengungkapkan, sampai sekarang masih banyak pemerintah desa yang kesulitan dalam pengelolaan Dana Desa. Baik dalam hal pemanfaatan atau pengggunaanya ataupun dalam pelaporan atau pengadministrasian.

“Masih banyak  yang belum memahami secara benart, padahal program Dana Desa ini telah direalisasikan pemerintah sejak tahun 2015. Namun sampai sekarang masih banyak ditemukan desa yang belum paham tentang tata cara pengelolaanya, masih banyak ditemukan ketidaksesuian dalam realisasinya,”ungkapnya, Sabtu,(26/10/2024).

Apa yang menyebabkan banyak desa masih mengalami kesulitan dalam pengelolaan Dana Desa. Menurut Direktur Eksekutif Majalengka Transparansi (MATA) ini, berdasarkan penelusuran serta kajian yang  dilakukan pihaknya, salah satu penyebabnya adalah kurang optimalnya peran camat dalam melakukan pengawasan pengelolaan DD.

Data itu lanjutnya diperoleh dari penjelasan pihak pemerintah desa, bahwa di beberapa wilayah kecamatan pengawasan yang dilakukan tidak tuntas, pengawasan dilakukan terkesan hanya menggugurkan kewajiban.

IKLAN

“Dan yang membuat prihatin, ada desa yang mesti menyiapkan biaya operasional pengawasan yang dilakukan camat. Sementara untuk pengawasan Dana Desa, APBD Kabupaten Majalengka sudah mengalokasikannya,”ujarnya.

Padahal mengacu pada regulasi, camat merupakan lini pertama yang harus bergerak aktif dalam melakukan pengawasan termasuk pembinaan kepada kepala desa dan aparat desa di wilayah masing-masing. “Rata-rata peran camat belum maksimal. Semestinya kan mereka ikut mengawasi, apakah perencanaan desa sudah benar? Dari sisi pelaksanaan, apakah sudah tepat? tukasnya.

Baca Juga  PNS Pria Boleh Beristri Dua,PNS Wanita?

Bagaimana kalau hal itu karena ulah kades. Kades bersangkutan bandel misalnya. “Kalau memang ada kades yang bandel, kalau tidak bisa diatasi laporkan ke Inspektorat, atau pada APH,” tukasnya.

Pihaknya berharap, ke depannya camat harus berperan aktif dalam mengawal dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar kegiatan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik berpihak kepada kepentingan warganya.

Seperti diketahui dalam pengelolaan Dana Desa, Camat memiliki tugas melakukan pengawasan yang diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Dalam Pasal tersebut dijelaskan  antara lain, Camat melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 huruf b, terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan asset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kemudian melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa. Kemudian melakukan  evaluasi pada rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa, evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa, serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.

Evaluasi juga dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada APIP daerah kabupaten/kota. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)