Oknum Dokter ASN Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tidak Netral
MAJALENGKA – Oknum dokter ASN dilaporkan ke Bawaslu, diduga tidak netral. Dua oknum dokter yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dilaporkan ke Bawaslu. Laporan terkait netralitas ASN dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Eman Suherman-Dena M Ramdhan pada Bawaslu, Senin (21/10/2024). Tak hanya pada Bawaslu, dua oknom ASN itu juga dilaporkan kepada Penjabat Bupati Majalengka.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tim Hukum Pasangan HADE, Dudy Ruchendi didampingi Sekretarisnya, Dicky Turmudzy Kushiary mengatakan, pihaknya telah menyampaikan informasi awal terkait ketidanetralan 2 (dua) orang dokter ASN berinisial T dan F kepada Bawaslu. “ Kami baru menyampaikan laporan awal terkait dugaan netralitas dua oknom dokter yang juga sebagai ASN,”kata Dudy.
Duddy menjelaskan, bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) sejatinya mempunyai hak untuk memilih, dipilih dan melakukan kampanye dalam Pilkada. Namun bagi warga yang berstatus ASN ada regulasi, hak kampanye bagi ASN telah dicabut dengan adanya Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS. “Artinya bahwa ASN sudah tidak berhak lagi melakukan kampanye. Jadi, kalau ada ASN yang berkampanye maka dia sudah melanggar peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Pelaporan awal tersebut lanjutnya bermula adanya informasi awal yang terjadi pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, bertempat di rumah terlapor. Saat itu terlapor mengundang para alumni SMAN 1 dan SMPN 1 Majalengka untuk melakukan reuni, tetapi ternyata di dalam acara tersebut diduga telah dilakukan upaya penggiringan kepada yang hadir untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Karna-Koko.
Dalam acara itu juga terlapor membagikan bingkisan yang berisi amplop bertuliskan nama terlapor, diduga isinya adalah uang, serta sebuah flyer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Karna Sobahi-Koko Suyoko. Kabar ketidaknetralan terlapor ini sudah menyebar di media, dan menjadi issu yang tersebar di masyarakat.
“Tindakan seperti ini yang sebenarnya bisa menjadi penyebab konflik horizontal di masyarakat. Ketidak netralan ASN, Kepala Desa serta pejabat publik lainnya yang dapat menyebabkan munculnya konflik di masyarakat. Hal ini sudah semestinya menjadi perhatian yang serius untuk ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait,”ucapnya.
IKLAN
Dudy berharap berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secepatnya oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga mengimbau dan berharap kepada semua pihak untuk ikut mensukseskan Pilkada dengan Jujur dan Adil, riang gembira, tanpa adanya kecurangan-kecurangan oleh semua pihak,”harapnya. (CM-03)