Mantan Kadis Perdagin Jadi Saksi Kasus Pasar Cigasong

Mantan Kadis Perdagin Jadi Saksi Kasus Pasar Cigasong

MAJALENGKA – Mantan Kadis Perdagin jadi saksi kasus Pasar Cigasong. Dua mantan pejabat eselon II Majalengka dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (21/10/2024).

Informasi yang di peroleh dari Pengadilan Tipikor Bandung. Dua mantan kadis Perdagin yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Maman Sutiman dan Dedi Rahmadi. Mantan Kadis Perdagin Kabupaten Majalengka dihadirkan dalam persidangan, terkait jabatannya ketika proses lelang revitalisasi Pasar Sindangkasih. Sebagai Kadis Perdagin Maman Sutiman saat itu merupakan penanggungjawab pengguna aset daerah Pasar Sindangkasih.

Di hadapan Majalelis Hakim mantan Kadis Perdagin menyampaikan tentang perencanaan awal revitalisasi Pasar Cigasong yang dimulai pada sekitar bulan Februari 2020, dengan diadakanya rapat yang dihadiri oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka Tarsono, Sekretaris Daerah kabupaten Majalengka Eman Suherman, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan atau  Asda I Abdul Gani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asda II, Wawan Suandi dan Asisten Administrasi atau Asda III, Dewi  Asmaradewi.

Rapat pada waktu itu juga dihadiri Kepala Bappeda Yayan Soemantri, Kepala BKAD Lalan Soeherlan Soekatma, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka atau Perdagin Dedi Rahmadi. 

Selain dua mantan Kadis yang sudah pensiun ,dua pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Majalengka juga dihadirkan dalam persidangan. Dua pejabat aktif yang dihadirkan jaksa dalam sidang yang sudah memasuki pokok perkara yakni, mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Majalengka, Mamat Surahmat, serta mantan Asda II Sekda Majalengka Gun Gun MD.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah itu turut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, dalam kapasitas sebagai Ketua Tim BGS saat menjabat sebagai Asda II Sekda Majalengka.

IKLAN

Baca Juga  Dikabarkan Jadi Tersangka, Oknum ASN Minta Dimutasi

Diketahui untuk mengungkap dugaan korupsi dalam rencana revitalisasi Pasar Cigasong, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah meminta keterangan pada puluhan saksi. Puluhan saksi yang diminta keterangannya oleh penyidik selain dari pihak swasta juga berlatarbelakang ASN di Pemkab Majalengka.

Seperti diketahui dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong telah memasusi proses persidangan. Dalam kasus ini penyidik Kejati Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka, tiga tersangka berlatar belakang ASN, dan satu tersangka lainnya berlatarbelakang pengusaha (swasta).

Kasus dugaan korupsi rencana revitalisasi pasar milik pemerintah daerah ini menarik perhatian publik, karena melibatkan  pejabat penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka. Kasus ini makin menjadi perhatian masyarakat setelah PJ Bandung Barat, Arsan Latif juga terseret dan akhirnya ditetapkan menjadi salah satu tersangka. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)