Kata Jaksa Soal Aliran Uang Dalam Sidang Kasus Pasar Cigasong

Kata Jaksa Soal Aliran Uang Dalam Sidang Kasus Pasar Cigasong

MAJALENGKA – Kata jaksa soal aliran uang dalam sidang kasus Pasar Cigasong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar angkat bicara terkait pemberitaan sidang kasus korupsi Pasar Cigasong di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Irfan Nur Alam.

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, bahwa terkait penyangkalan dari pihak terdakwa terkait aliran dana belum dapat dibuktikan. “Bahwa dia tidak menerima itu kan tanggapan, bukan dalam koridor pemeriksaan terdakwa,” ujarnya, dikutip dari viva.co.id Jumat, 18 Oktober 2024.

Menurut Kasi Penkum, pemeriksaan belum selesai, pembuktian dari jaksa karena saksinya baru empat dari puluhan orang yang diperiksa sesuai berkas. Jangan sampai fakta sidang yang masih berproses, kata Nur Sricahyawijaya tersebut menjadi alat penggiring opini yang menyudutkan berbagai pihak. “Itu belum keseluruhan dari pembuktia, baru empat dari puluhan saksi. Jadi, kami dari jaksa dengan teman penuntut umum agak keberatan dengan pemberitaan,”ucapnya.

Kasie Penkum juga mengimbau kepada penasehat hukum dan pihak lainnya jika memiliki bukti pembelaan silahkan ajukan. “Kalau dikatakan tidak ada aliran dana ini belum beres, hasil audit, bukti rekaman silahkan diajukan saat pemeriksaan terdakwa, tapi saat di pemeriksaan saksi itu tidak bisa,” katanya,”jelasnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, kalau ada inisial IN, INA itu baru pembuktian saksi, belum keseluruhan.”Jadi  mohon bersabar jangan membuat opini bahwa pemeriksaan sudah selesai karena fakta sidang terungkap itu tidak hanya satu atau dua hari,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung disebut mengungkapkan fakta baru terkait aliran dana Rp1,9 miliar pada terdakwa Irfan Nur Alam.

IKLAN

Pada sidang yang digelar Senin 14 Oktober 2024 itu Jaksa menghadirkan empat saksi kunci memberatkan yang malah memberi keterangan berlawanan. Diantaranya terkait dakwaan jaksa tentang adanya aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga  Dituding Langgar Netralitas ASN, Sekda Majalengka Dipanggil BKN

Pada persidangan itu Namina Nani Rosmayanti menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Wanita yang akrab disapa Nina ini menyatakan, bahwa catatan tersebut hanyalah kebohongan Andi. Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp 1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial ‘IN’. “Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja,”ujar Nina.

Saksi lainnya mengungkapkan bahwa terdakwa Irfan menolak pemberian uang sejumlah Rp1 miliar dari PT. Purna Graha Abadi. Saat memberi keterangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dakwaan bukan inisial Irfan Nur Alam. “Irfan lebih dikenal dengan inisial ‘INA,’ seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya,” ujar Andi. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)