GMM Bersurat ke DPRD Terkait Program Rehabilitasi Sekolah

GMM Bersurat ke DPRD Terkait Program Rehabilitasi Sekolah

MAJALENGKA – GMM bersurat ke DPRD terkait program rehabilitasi sekolah. Realisasi program rehabilitasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka secara swakelola mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya yang menyorot program tersebut masyarakat yang tergabung lembaga Gerak Majalengka Mengajar (GMM).

Lembaga yang telah mengklaim telah melakukan investigasi ke sejumlah sekolah penerima program di sejumlah daerah melayangkan surat permohonan audensi ke DPRD. Permohonan audensi pada wakil rakyat tersebut terkait realisasi program rehabilitasi sekolah yang dinaungi Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

Ketua GMM, Dadang Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV, serta Dinas Pendidikan. “Secara resmi kami telah menyampaikan surat permohonan kepada dewan,”ungkapnya, Rabu (17/10/2024).

Menurut Dadang, permintaan RDP itu dilatarbelakangi temuan lapangan dalam pelaksanaan rehabilitasi melalui sistem swakelola tipe IV tersebut. Dari hasil pantauan yang dilakukan GMM diketahui terdapat kejanggalan yang berpotensi memunculkan kerugian pada keuangan negara, serta peserta didik.

Temuan GMM dilapangan diantaranya, dalam penetapan POKMAS sebagai pelaksana kegiatan. Dalam  penunjukannya menyimpang dari aturan yang ditetapkan dalam LKPP no 3 th 2021. “Temuan kami, Pokmas dikukuhkan di tahun berjalan (2024) oleh pejabat setempat dalam hal ini Lurah atau Kepala Desa, yang seharusnya saat perencanaan (2023) POKMAS sudah terbentuk/dikukuhkan,”ujarnya.

Selain itu masih ada sejumlah temuan lainnya yang nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada DPRD dalam RDP nanti. Misalnya tidak adanya sekretariat, serta pengurusannya secara domisili banyak berasal dari luar wilayah pejabat yang mengukuhkan.

IKLAN

POKMAS  tidak memiliki kompetensi dalam perencanaan, pelaksanakan dan pengawasan untuk melaksanakan kontrak pekerjaan rehab bangun sekolah.  Kemudian keterlibatan pihak sekolah, dari kepala sekolah, guru, staff, komite sebagai pengurus pokmas, yang memunculkan kerancuan POKMAS sebagai pelaksana, dengan pihak sekolah sebagai penerima manfaat.

Baca Juga  Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Cenderung Turun

“Masih ada temuan lainnya yang nanti akan kami sampaikan secara transparan, terbuka kepada dewan, publik dan juga media. Kita harapkan setelah RDP nanti ada ada langkah penyelesaian yang kongkrit dan tuntas,”tandasnya. (CM-03)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)