Kepala Desa Diminta Bersikap Netral Dalam Pilkada
MAJALENGKA – Kepala desa diminta bersikap netral dalam Pilkada. Kepala desa diminta tidak memihak pada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Serentak 2024. Hal itu untuk memastikan proses demokrasi dapat berjalan aman dan tenang.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi pada kegiatan Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kata Dedi akan melakukan pengawasan bersama para camat hingga Bawaslu untuk memastikan netralitas para kepala desa pada Pilkada Majalengka yang akan digelar 27 November mendatang.
Pengawasan dengan melibatkan berbagai unsur tersebut bertujuan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang aman, tenang, dan netral sesuai tagline Majalengka Anteng yang dicanangkan Pemkab Majalengka.” Pada pelaksanaanya pengawasan ini akan melibatkan DPMD, camat, dan Bawaslu agar turut serta mengawasi netralitas para kepala desa di Kabupaten Majalengka,” kata Dedi Supandi.
Dedi berharap ikrar netralitas yang dilakukan tersebut tidak hanya sekedar diucapkan, tetapi benar-benar dilaksanakan para kepala desa. Hal itu sesuai aturan yang menyebutkan, bahwa kepala desa merupakan satu unsur yang harus bersikap netral di Pilkada Serentak 2024, sehingga harus diperhatikan terutama dalam tahapan kampanye seperti saat ini.
“Untuk itu sekali lagi saya mengingatkan kepada para kepala desa di Kabupaten Majalengka jangan sampai memihak maupun menunjukkan keberpihakan kepada satu pasangan calon (paslon). “Pemerintah daerah sudah menyosialisasikan tentang netralitas ini, sehingga kami minta pada kepala desa untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
IKLAN
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada mengatakan, pihaknya tengah menelusuri informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa. Informasi informasi awal itu diterima jajarannya pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
” Kami masih menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut untuk mengumpulkan bukti-buktinya. Hasilnya nanti akan akan diplenokan untuk memutuskan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya atau tidak,” kata Dede Rosada.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menelusuri setiap informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024. “Untuk laporan langsung terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa maupun ASN di Kabupaten Majalengka dalam Pilkada 2024 ini sampai saat ini belum ada,”jelasnya. (CM-04)