Waspada, Tembakau Sintetis Mulai Beredar di Majalengka
MAJALENGKA – Tembakau Sintetis Mulai Beredar di Majalengka. Polres Majalengka menangkap pelaku dan pengedar tembakau sinstetis atau tembakau gorilla. Untuk diketahui tembakau sintetis atau disebut tembakau gorila menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan.
Didalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja sintetis. Zat psikoaktif buatan ini dapat menyebabkan efek ketergantungan yang tinggi, bahkan lebih berbahaya daripada ganja.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat tentang peredaran tembakau berbahaya tersebut di wilayah Kecamatan Ligung.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya bahan-bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis. Peralatan untuk memproduksi serta tembakau gorilla siap edar sebanyak 102,5051 gram.
Menurut Kpaolres, berdasarkan informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan polisi mengidentifikasi tersangka berisial RAA (21). Tersangka RAA ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Kecamatan Ligung, pada Rabu 25 November 2024. “Polisi menangkap tersangka ketika melakukan aktifitas meracik tembakau sintetis,”ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
Dalam pengakuannya, tersangka telah menjalankan bisnis produksi tembakau yang mengandung zat berbahaya itu selama empat bulan, serta telah melakukan produksi sebanyak tujuh kali.
IKLAN
Bahan baku racikan berdasarkan pengakuan tersangka diperoleh dari akun Instagram yang diduga berdomisili di Bandung. Dalam menjalankan bisnis haramnya ini, tersangka dibantu oleh dua kurir untuk pengedarannya.
“Dan salah satu dari dua kurir tersebut berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Dawuan. Tersangka yang beperan sebagai kurir berisial ZJM,”jelasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut tak hanya di wilayah Kabupaten Majalengka, tetapi juga daerah lainnya,seperti Cirebon. “Tersangka merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten,”pungkasnya. (CM-02)